Loading...
INDONESIA
Penulis: Tya Bilanhar 23:09 WIB | Selasa, 09 Mei 2017

Parlemen ASEAN Kecam Vonis Ahok

Ilustrasi. Pengunjukrasa dari berbagai aliansi melakukan unjuk rasa saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). Ratusan pengunjuk rasa menuntut Ahok dihukum penjara terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung umat muslim saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota parlemen di seluruh Asia Tenggara menyatakan keprihatinan atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, atas kasus penistaan agama, pada Selasa (09/05).

"Putusan tersebut sangat membingungkan tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi seluruh kawasan ASEAN. Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam, "kata Charles Santiago, anggota Parlemen Malaysia dan ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR).

"Ahok telah menjadi korban meningkatnya ekstremisme dan politik identitas religius. Tapi keputusan ini memiliki dampak di luar keadilan bagi satu individu. Ini adalah kemenangan untuk intoleransi dan pertanda buruk hak-hak minoritas. Pada saat kebebasan fundamental, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, berada di bawah ancaman yang semakin meningkat di seluruh wilayah, putusan ini mengirimkan sinyal yang salah kepada tetangga Indonesia di masyarakat ASEAN, "katanya dalam sebuah pernyataan tertulis yang dimuat oleh The Jakarta Post.

APHR mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat memberikan dukungan terhadap garis keras agama di Indonesia dan memicu pertanyaan lebih lanjut tentang Hukum Penistaan yang keras di Indonesia, yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home