AI: Vonis Ahok Rusak Reputasi RI Sebagai Negara Toleran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atas dakwaan penistaan agama akan merusak reputasi Indonesia untuk toleransi, kata Amnesty International dalam siaran persnya hari ini (09/05).
"Putusan ini menunjukkan ketidakadilan yang melekat pada UU Penistaan Agama di Indonesia, yang harus segera dicabut," kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.
"Meskipun protes atas ketidakbersalahan dan bukti bahwa kata-katanya dimanipulasi untuk tujuan politik, dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran," lanjut dia.
Amnesty International meminta pihak berwenang Indonesia untuk mencabut UU Penistaan Agama, termasuk Pasal 156 dan 156 (a) KUHP yang telah digunakan untuk mengadili dan memenjarakan orang. Oleh karena tuduhan "penghinaan" agama, seseorangdapat mendekam di bui selama lima tahun hanya karena telah secara damai menjalankan haknya atas kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir yang dilindungi oleh undang-undang HAM internasional.
Editor : Eben E. Siadari
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...