Parlemen Belanda Bahas Isu Penindasan Atas Orang Asli Papua
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah anggota Majelis Rendah (Tweede Kamer) mengangkat isu penindasan yang dialami oleh Orang Asli Papua dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Belanda pada 7 Februari 2018 lalu.
Meskipun rapat tersebut sudah cukup lama berlalu, bagi para pemerhati isu Hak Asasi Manusia Papua hal ini penting untuk dicatat karena menggambarkan kembali seriusnya masalah-masalah pelanggaran HAM di Papua mendapat perhatian.
Dikutip dari situs Human Rights and Peace for Papua yang merupakan afiliasi dari The International Coalition for Papua (ICP),
para anggota majelis rendah tersebut menyatakan keprihatinan atas situasi di Papua dan mereka berbicara tentang "penindasan terhadap penduduk pribumi Papua Barat di Indonesia".
SGP (Partai Politik Reformed) mengajukan pertanyaan tentang Papua yang didukung oleh anggota parlemen dari partai politik lainnya, seperti VVD, CDA, D66, ChristenUnie, PVV, GroenLinks, SP dan PvdA.
Para pihak bertanya kepada Menlu Belanda saat itu, Halbe Zijlstra, apa yang dia pikirkan tentang situasi di Papua dan tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah Belanda untuk mengatasi masalah ini. Pembicaraan ini muncul setelah berita yang menyebutkan wartawan BBC Rebecca Henschke diusir dari Papua karena postingan bernada kritis di Twitter.
Pemerintah diminta untuk menjelaskan bagaimana Belanda dapat memastikan bahwa pelatihan kepolisian yang disponsorinya tidak berkontribusi pada penindasan rakyat dan apa yang dapat dilakukan untuk mempromosikan kebebasan pers di Papua.
Ketua SGP, Kees van der Staaij mengatakan "Minggu ini kelompok kami bertemu dengan seorang pria dari Papua yang berada di penjara selama sebelas tahun karena mengibarkan bendera Papua. Ini hanya satu kasus, tetapi ada lebih banyak lagi cerita yang tidak tercakup dalam media. Ini karena wartawan tidak bisa bekerja bebas di Papua."
Belum diketahui tindak lanjut pemerintah Belanda atas pembahasan tersebut. Hanya saja sepekan setelah rapat dengan Majelis Rendah, Menlu Halbe Zijlstra mengundurkan diri setelah diketahui ia pernah berbohong menghadiri pertemuan dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada tahun 2006. Posisinya digantikan oleh Stef Blok.
Sebagai catatan, sistem parlemen di Belanda menganut sistem bikameral yakni Tweede Kamer (Majelis Rendah/House of Representative) dan Earste Kamer (Majelis Tinggi/Senat). Earste Kaamer merupakan lembaga yang beranggotakan perwakilan dari daerah-daerah semacam propinsi, Tweede Kaamer yang merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya berasal dari parpol.
Tweede Kamer beranggotakan 150 orang, dipilih untuk masa 4 tahun dan dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui perwakilan partai politik. Sedangkan Earste Kamer beranggotakan 75 orang yang dipilih oleh perwakilan provinsi untuk masa 6 tahun.
Tweede Kamer memiliki kewenangan yang lebih dominan yakni melakukan pembahasan dan pengusulan undang-undang serta kebijakan pemerintah lainnya, sedangkan Earste Kamer mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak undang-undang yang akan disampaikan kepada eksekutif. Anggota Earste Kamer hanya melakukan rapat satu kali dalam seminggu.
Tweede Kamer memiliki struktur-struktur, diantaranya yang bersifat tetap seperti apa yang dikenal sebagai standing committee. Di dalamnya berhimpun anggota parlemen yang mempunyai ketertarikan pada sebuah subjek/pembahasan, seperti Komisi di parlemen Indonesia.
Majelis rendah selain rapat dengan sesama anggota, juga juga menyelenggarakan rapat dengar/debat publik untuk mendapatkan gambaran opini dari masyarakat. selain itu secara berkala mereka juga melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari beberapa masalah yang perlu dibahas.
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...