Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:14 WIB | Kamis, 17 November 2016

Parlemen Israel Berikan Persetujuan Awal untuk Legalkan Permukiman

Ilustrasi. Bendera Israel berkibar di depan sebuah menara mesjid di Kota Tua Yerusalem, Palestina pada 14 November 2016. (Foto: AFP/ Thomas Coex)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Israel memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) kontroversial untuk melegalkan ribuan rumah di permukiman Tepi Barat, Rabu (16/11), langkah yang memicu kemarahan komunitas internasional dan membuat pemerintah terpecah.

Langkah tersebut yang akan diterapkan untuk sekitar 2.000 hingga 3.000 rumah Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat membutuhkan tiga lagi pemungutan suara parlemen penuh untuk menjadi undang-undang.

Muncul pemberitaan bahwa kompromi secara rahasia terancam akan membuat RUU itu mandek. Suara di Knesset atau parlemen saat ini 58-50.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu awalnya menentang RUU itu karena mencemaskan reaksi dan sanksi internasional, tapi kemudian memutuskan mendukungnya pada Rabu (16/11).

Netanyahu menghadapi tekanan untuk mempertahankan koalisi sayap kanannya dan tidak boleh dianggap menentang gerakan pemukiman yang kuat.

Beredar kabar bahwa Netanyahu mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan Moshe Kahlon, yang mengancam tidak memilih, yang bisa membuat RUU tersebut terhenti.

Kahlon, yang partai kanan moderatnya Kulanu mengendalikan 10 kursi, pada Rabu memberikan dukungan awal, tapi mengatakan dia akan menarik dukungan di masa depan jika itu “merugikan” pengadilan tinggi Israel.

Pernyataan tersebut merujuk pada pos Yahudi di Tepi Barat, Amona, yang akan dibongkar pada 25 Desember atas perintah pengadilan tinggi karena dibangun di tanah pribadi Palestina.

RUU itu akan melegalkan Amona, tempat sekitar 40 keluarga tinggal, bersama dengan beberapa rumah lain yang dibangun di tanah pribadi Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.(AFP)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home