Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:50 WIB | Jumat, 09 Desember 2016

Parlemen Korsel Putuskan Pecat Presiden Park Geun-hye

Presiden Korea Selatan, Park Geun-Hye diputuskan untuk diberhentikan melalui pemungutan suara di parlemen yang didukung 234 suara hari Jumat (9/12) setelah skandal keuangan dibongkar. (Foto: Ist)

SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Korea Selatan memutuskan dengan suara lebih dari dua per tiga anggota parlemen untuk proses impeachment terhadap Presiden Park Geun-hye, dalam pemungutan suara hari Jumat (9/12) sore waktu setempat.

Penghitungan suara pada voting di parlemen yang diumumkan hasilnya pukul 16.13 waktu setempat menunjukkan kubu impeachment menang atas anggota parlemen dari partainya Park yang berkuasa, Partai Saenuri.

The Korean Times menyebutkan bahwa suara mendukung impeachment mencapai 234 suara anggota parlemen, dengan 56 suara menentang, tujuh suara tidak sah dan dua abstain dari seluruhnya 300 anggota pada Majelis Nasional.

Presiden Park Geun-hye akan secara resmi diberhentikan dalam beberapa jam mendatang ketika dia menerima surat resmi dari hasil pemungutan suara di Majelis Nasional. Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan mengambil pemimpin sebagai presiden sementara sesuai dengan kententuan Konstitusi negara itu.

Pemberhentian Park akan berlangsung selama 180 hari sampai Mahkamah Konstitusi meninjau hasil keputusan parlemen dan mengesahkan keputusan impeachment atau mengembalikan Park dalam jabatan presiden.

Jika enam hakim anggota dari Mahkaman Konstitusi membenarkan impeachment, maka Park akan dipecat secara permanen dari posisi sebagai presiden Korea Selatan. Dan Korea akan memiliki waktu selama 60 hari untuk memilih penggantinya melalui pemilihan nasional. Tetapi jika kurang dari enam hakim yang membenarkan impeachment, maka Park akan segera kembali berkuasa.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home