Parlemen Pakistan Setujui Resolusi Hukuman Gantung di Publik bagi Pemerkosa Anak
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Pakistan mengesahkan resolusi pada hari Jumat (7/2) yang menyerukan agar para pembunuh dan pemerkosa anak yang dihukum gantung di depan publik. Keputusan yang segera mengundang reaksi dari organisasi-organisasi hak asasi manusia.
Resolusi yang tidak mengikat tersebut merepons serangkaian kasus pelecehan seksual anak yang telah memicu kemarahan dan kerusuhan di seluruh Pakistan dalam beberapa tahun terakhir.
Pembunuh anak dan pemerkosa “seharusnya tidak hanya diberikan hukuman mati dengan cara digantung, tetapi mereka juga harus digantung di depan umum,” kata Ali Muhammad Khan, menteri urusan parlemen Pakistan, yang mempresentasikan resolusi di majelis nasional, atau majelis rendah. "Al-Quran memerintahkan kita bahwa seorang pembunuh harus digantung," tambah Khan.
Meskipun mayoritas anggota parlemen menyetujui resolusi tersebut, menteri HAM Pakistan, Shireen Mazari, menekankan bahwa resolusi itu tidak didukung oleh pemerintah.
Resolusi “tentang hukuman gantung di depan publik berada di seberang garis partai dan bukan resolusi yang disponsori pemerintah, tetapi tindakan individu. Banyak dari kita yang menentangnya, MOHR (kementerian HAM) kami menentang ini,” tulis Mazari.
Pelecehan seksual terhadap anak telah merajalela di Pakistan. Pada Oktober 2018, pihak berwenang menggantung seorang pemerkosa anak dalam kasus yang terkenal di Kasur, dekat Lahore, yang memicu protes nasional.
Dalam kasus itu, korban yang berusia enam tahun, Zainab Fatima Ameen, telah diserang oleh seorang lelaki berusia 24 tahun yang kemudian mengakui pemerkosaan dan pembunuhannya.
Pihak berwenang di Kasur juga menemukan serangkaian pedofilia besar pada tahun 2015. Dalam skandal yang mengguncang negara, setidaknya 280 anak-anak dilecehkan secara seksual oleh geng yang memeras orangtua mereka dengan mengancam akan membocorkan video yang mereka buat.
Amnesty International menyuarakan keprihatinannya atas resolusi pada hari Jumat itu, dan mendesak Pakistan untuk fokus pada perlindungan yang lebih baik terhadap pelecehan anak, termasuk melalui pengadilan yang adil tanpa ada jalan lain untuk hukuman mati.
"Gantung di publik adalah tindakan kekejaman yang tidak berbelas kasih dan tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang menghormati hak," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...