Parlemen Prancis Setujui RUU Yang Memudahkan Deportasi Imigran Yang Tak Dikehendaki
PARIS, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang imigrasi yang dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan Prancis dalam mendeportasi orang asing yang dianggap tidak diinginkan. Ini memicu perdebatan sengit setelah kelompok sayap kanan memutuskan untuk mendukung tindakan tersebut.
RUU tersebut disetujui majelis rendah parlemen, Majelis Nasional, dengan suara 349-186 pada hari Selasa (19/12) malam. Sebelumnya telah dipilih oleh Senat.
Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne, mengatakan teks RUU tersebut mencakup “ketentuan yang berguna dan efisien yang diharapkan oleh warga negara kita.”
Menteri Dalam Negeri, Gérald Darmanin, yang memperjuangkan RUU tersebut, mengatakan pemerintah menginginkan “tindakan tegas yang lebih besar terhadap pelanggar asing.”
“Siapa di sini yang bisa mengatakan bahwa kita harus membiarkan penjahat, orang-orang di tanah kita, yang menyerang kita, menyerang profesor kita dan menyerang pasukan polisi kita dan menyerang pemuda di teras kafe, tanpa bereaksi?” katanya dalam pidato di Majelis Nasional.
RUU tersebut masih perlu disahkan secara resmi menjadi undang-undang.
Pemungutan suara dilakukan setelah anggota parlemen dari mayoritas sentris Presiden Prancis Emmanuel Macron dan partai konservatif Partai Republik menemukan kompromi untuk memungkinkan rancangan undang-undang tersebut lolos melalui proses legislatif yang kompleks.
Pemerintahan Macron tidak memiliki mayoritas di parlemen.
Kelompok konservatif, yang mendorong pendekatan garis keras, mengatakan bahwa teks kompromi tersebut memuat ketentuan untuk mengurangi jumlah migran yang datang ke Prancis, terutama dengan membatasi akses orang asing terhadap tunjangan sosial.
Banyak yang melihat negosiasi tersebut sebagai tanda pergeseran ke kanan yang dilakukan pemerintahan Macron.
Politisi sayap kiri menuduh kelompok tengah mendorong undang-undang tersebut dengan dukungan kelompok sayap kanan.
Marine Le Pen, pemimpin kelompok sayap kanan dari Partai National Rally di Majelis Nasional, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “kemenangan ideologis” bagi partainya.
Menanggapi kritik tersebut, Borne mengatakan terdapat cukup suara dari sekutu Macron yang berhaluan tengah dan dari kubu konservatif untuk menyetujui RUU tersebut tanpa dukungan dari Partai Nasional.
Organisasi advokasi mengkritik RUU tersebut sebagai ancaman terhadap hak-hak migran. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...