Parpol Diperingatkan Karena Pasang Atribut di Gereja
BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu memperingatkan dua partai politik peserta Pemilu 2014 yang memasang atribut kampanye di rumah ibadah.
"Selain kita surati, kita laporkan juga ke KPU Kota Bengkulu, mereka memasang spanduk yang mengandung usur kampanye di pagar gereja, walaupun ucapan selamat Natal namun itu ada unsur kampanyenya," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Sugiharto di Bengkulu, Selasa (24/12).
Dia mengatakan dua parpol tersbut yakni Partai Demokrat serta Partai Hanura yang memasang ucapan selamat Natal yang disertakan ajakan untuk mencoblos salah seorang calon legislatif dari partai tersebut.
"Satu spanduk lagi adalah spanduk milik organisasi sayap partai Nasdem, mereka juga memasang ucapan namun dispanduk juga sada gambar calegnya," kata dia.
Sugiharto mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu di daerah itu untuk menaati aturan kampanye (APK) yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU RI serta SK KPU Kota Bengkulu.
"Walaupun memberikan ucapan selamat, atau bentuk lainnya, namun taatilah aturannya, jangan menjadi ajang pelanggaran kampanye, apalagi sampai pidana kampanye," kata dia.
Dia menjelaskan spanduk tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di instansi pemerintahan bangunan sekolah serta rumah ibadah, pemasangannya juga harus sesuai dengan SK KPU Nomor 68 Tahun 2013 tentang zona alat peraga," kata Sugiharto.
Sedangkan penertiban alat peraga menurut dia mengalami kendala karena sampai saat ini SK Tim Penertiban APK daerah itu belum juga diterbitkan.
"Tim telah ditetapkan pemerintah, tetapi SK sampai sekarang belum selesai, sehingga alat peraga yang melanggar yang kita laporkan belum ditindaklanjuti," ujarnya. (Ant)
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...