Parpol Sebaiknya Punya Badan Usaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung mengemukakan dalam jangka panjang partai politik (parpol) harus diberi kesempatan untuk memiliki Badan Usaha Milik Partai yang tidak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan APBN. “ Diwajibkan sebagian sahamnya dimiliki oleh publik. Dengan sahamnya dimiliki publik maka akan terkontrol secara lebih baik karena kontrolnya lebih besar,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam satu diskusi yang membahas pendaanaan partai politik, baru-baru ini, di Jakarta.
Sistem demokrasi itu akan berjalan dengan baik dan bisa menjadi lebih murah dari segi pendanaan, ujarnya, dengan adanya sistem proprsional gabungan serta adanya pembatasan belanja kampanye. Namun, tuturnya, harus ada sanksi yang tegas dan berat bagi yang melakukan pelanggaran. “ Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi yang bisa mempermainkan hukum.” kata Pramono.
Setiap partai, lanjutnya, pasti memerlukan biaya tetap untuk mendanai kegiatannya. Sesuai Undang-Undang (UU) No2. Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, sumber pendanaan parpol adalah berasal dari iuran anggota, sumbangan perorangan yang maksimum Rp. 1 Milyar, sumbangan perusahaan maksimum Rp. 7,5 Milyar dan bantuan pemerintah.
“Tidak ada batasan yang jelas tentang belanja kampanye dan pengaturan belanja perorangan calon legislatif dan sumber dana sumbangan sehingga memungkinkan bila 1 perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan, mendanaai dengan jumlah maksimum tersebut ,” ujar Pramono yang jdalam disertasinya juga meneliti tentang pendanaan pemilu,
Hal senada dikemukakan Nico Harjanto Analisis Kebijakan Publik Rajawali Foudation. Katanya, mengingat banyaknya persoalan terkait dana kampanye khususnya dan dana partai politik maupun dana politik umumnya maka penting pemahaman mengenai persoalan dana kampanye di Indonesia dari aspek legal-formal, diskursus mengenai pengaturan dan pembatasan untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta sejumlah rekomendasi untuk dimasukan sebagai daftar dalam iventarisasi masalah untuk revisi undang-undang tentang partai politik maupun pemilihan umum berikutnya. “Sehingga nantinya pengaturan dana kampanye bisa lebih transparan dan akuntabel serta mewujudkan pelembagaan partai politik yang baik yang akan menjadikan demokrasi semakin solid dan terlembagakan,” ujar Nico.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun menerbitkan peraturan-peraturan agar pemilu dapat terselenggara dengan baik. Seperti diutarakan Dahlia Umar, Ketua KPUD DKI Jakarta, bahwa menurut Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye diuraikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk pendidikan politik sehingga peserta pemilu dapat memberikan visi misi ataupun program untuk membangun komitmen antara warga negara. Mengenai sumbangan dana kaampanye merupan hak parpol untuk menjalankan fungsi kampanye.
Dengan demkian, lanjutnya, semua aturan dibuat bukan untuk membatasi parpol untuk berkegiatan dalam menuju pemilu. “Aturan dibuat untuk mengatur proses yang ada didalamnya agar semuanya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada publik serta mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.” kata Dahlia.
Editor : Windrarto
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...