Pasca Jemput Paksa, Direktur PT Sentul City jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah menjemput paksa Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap terhadap Bupati Bogor.
“KPK telah menetapkan KCK sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
“Upaya penjemputan paksa terkait tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. KCK diduga telah melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan dan mempengaruhi saksi-saksi di persidangan.”
Johan menambahkan bahwa setelah diselidiki, Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Cahyadi juga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi ditangkap bersama lima orang lainnya yaitu dua orang supir, dua orang rekan Cahyadi dan Robin Zulkarnain di Restoran Taman Budaya Sentul City pada pukul 11.00 WIB.
Johan menyatakan bahwa dalam jemput paksa tersebut Cahyadi tidak melawan. Namun, KPK belum bisa menentukan apakah dia akan langsung ditahan atau tidak.
“Kemungkinan penahanan bisa saja dan nanti akan disimpulkan oleh penyidik,” kata Johan.
Hingga berita ini diturunkan, Cahyadi beserta lima orang lainnya masih diperiksa oleh KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...