Pasek: Perppu Harus Ada Ikhwal Kegentingan Memaksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) harus ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
"Sebab, dalam konstitusi, pengeluaran Perppu harus ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan syaratnya mutlak tapi bisa subjektif. Pertanyaannya, apakah ada kondisi genting? Kan ga ada?" kata Pasek di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Mantan anggota DPR RI Komisi IX ini mengaku tidak sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu Pilkada tersebut.
"Pengeluaran Perppu, akan menjadi konvensi tak sehat," katanya.
"Nanti setiap pemerintah tidak setuju UU, dia keluarkan Perppu sesuai keinginannya," katanya.
Saat ini, yang terjadi bukanlah kegentingan, melainkan perbedaan pendapat. Itu pun, dinilai Pasek, masih dalam ranah demokrasi, bukan kegentingan memaksa.
"Pendapat saya kurang pas dan sangat berbahaya dalam posisi ketatanegaraan kita," katanya.
"Di satu sisi mencoba memenuhi keingin publik, di satu sisi dia membuat preseden, degradasi Perppu itu sendiri," kata dia.
Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Perpu pemilihan kepala daerah yang baru disahkan DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta Selasa (30/10).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...