Paslon Tak Hadir Debat, Kena Sanksi Pembatalan Iklan di TV
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari Jumat (13/1) ini menggelar debat tebuka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan untuk Pasangan Calon (Paslon) yang tidak hadir dalam debat tersebut akan diberikan sanksi pembatalan iklan di televisi.
"Kalau tidak hadir akan diumumkan oleh KPU bahwa ada paslon yang tidak hadir nanti akan diberi sanksi pembatalan iklan yang tayang di televisi dan tidak ditayangkan," kata Sumarno di Jakarta, hari Jumat (13/1).
Selain itu, Kepolisian telah mengimbau agar tidak ada massa berkumpul di luar untuk menjaga momentum demokrasi.
"Jadi polisi menghimbau agar tidak ada massa di luar. Tetapi masing-masing tim paslon harus menjaga bahwa ini momentum demokrasi, pendukungnya juga ikut mengantarkan walaupun tidak bisa masuk," kata dia.
Debat terbuka kali ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...