Paspampres, Secret Service-nya Indonesia
SATUHARAPAN.COM – Kepala negara atau kepala pemerintahan di manapun pastilah memiliki pengawal yang selalu mengamankan di manapun sang pemimpin berada. Presiden Amerika Serikat (AS) misalnya dikawal rapat oleh anggota Secret Service yang biasanya berpakaian jas berdasi terkadang mengenakan kacamata hitam dengan earphone alat komunikasi di telinga dan tentunya pistol di pinggang yang siap menembak siapa saja yang menganggu keamanan sang presiden. Begitu juga dengan Presiden Republik Indonesia dan wakilnya. Pengamanan melekat yang ketat sudah menjadi standar baku.
Di Indonesia, pengamanan presiden, wakil presiden (wapres) dan keluarganya dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden atau disingkat Paspampres. Sejarah Paspampres dimulai sejak diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Meskipun belum ada nama resmi, para pemuda pejuang memberikan pengawalan dan pengamanan fisik kepada Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta. Gentingnya suasana Jakarta akibat masuknya penjajah Belanda dan Sekutu pada 3 Januari 1946 menyebabkan presiden dan wapres harus segera diungsikan ke Yogyakarta. Untuk mengenang keberhasilan penyelamatan Presiden RI tersebut, maka 3 Januari dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Di Indonesia, pasukan pengawal presiden resmi mengalami berbagai perubahan dari masa ke masa. Seperti disarikan dari situs resmi Paspampres, mereka adalah :
1.Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Ini adalah pasukan yang berintikan personel Mobil Brigade (Mobrig) Kepolisian RI. Mobrig sekarang dikenal sebagai Brigade Mobil atau disingkat Brimob. DKP dirasakan masih kurang kuat dalam menjaga keamanan presiden. ABRI kala itu akhirnya terpikir untuk membentuk sebuah unit pasukan khusus pengawal presiden yang lebih kuat.
2.Resimen Tjakrabirawa. Adanya berbagai ancaman nyata terhadap keselamatan Presiden Soekarno , atas usul Kepala Staf ABRI (Kasab) Jenderal AH. Nasution, dibentuklah pasukan khusus yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya. Pasukan khusus tersebut Presiden Soekarno diberi nama Resimen Tjakarabirawa dan memperkuat pengamanan yang dilakukan DKP yang sudah ada. DKP tetap menjadi satuan inti dan berada dalam lingkar terdekat Presiden Soekarno. Bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962. Resimen baru ini merekrut personel-personel terbaik dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU) dan Kepolisian dengan jumlah masing-masing angkatan berjumlah satu batalyon. Brigjen M.Sabur diangkat sebagai komandan dan Kolonel (CPM) Maulwi Saelan sebagai wakil komandannya. Peran Tjakrabirawa berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966.
3.Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas Pomad). Krisis politik tahun 1965-1966 yang melanda Indonesia sebagai akibat lebih lanjut dari meletusnya peristiwa G30S/PKI akhirnya membubarkan Resimen Tjakrabirawa. Berdasarkan Surat Perintah Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Sprin.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 yang berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Brigjen TNI Sudirgo untuk melaksanakan serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Pomad. Dua hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan berlangsung, Direktur Pomad langsung mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 yang berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas Pomad) dimana ditunjuk Letkol CPM Norman Sasono sebagai komandan. Satgas Pomad Para yang berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer yang kekuatannya tersusun dari berbagai kesatuan ABRI. Sesuai perkembangan organisasi di lingkungan TNI AD, pada tanggal 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat dengan Nomor Kep-681/VI/1967 yang berisi penetapan pembebasan Direktur Pomad dari komando Satgas Pomad. Untuk selanjutnya, pengamanan Presiden RI berada di bawah kendali langsung Menteri/Panglima Angkatan Darat.
4.Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres). Di awal Orde baru, pemerintah berusaha membenahi organisasi militer agar tertata dan terintegrasi di bawah komando Panglima ABRI (Pangab). Termasuk di dalamnya satuan pengawal Presiden RI. Berdasarkan Surat Perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976, ditentukan bahwa tugas pokok Paswalpres adalah menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas–tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan.
5. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep. /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Badan Intelijen Strategis (Bais) ABRI. Penamaan juga diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi dibawah badan intelijen ABRI tetapi langsung berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta tamu negara setingkat kepala negara, kepala pemerintahan dan keluarganya termasuk tugas protokoler khusus pada upacara kenegaraan yang dilakukan di lingkungan istana kepresidenan. Tanggal 20 Januari 2010 berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010, unsur pelaksana Paspampres terdiri atas
- Grup A, berkekuatan empat detasemen, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup B berkekuatan empat detasemen, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
- Grup C berkekuatan dua detasemen, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara dan kepala pemerintahan beserta keluarganya.
- Detasemen latihan, bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
Pada Maret 2014, Markas Besar TNI membentuk Grup D Paspampres yang berkekuatan dua detasemen dengan tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta presiden dan wapres terpilih sebelum dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan total kekuatan sekitar 2.000 personel, Paspampres bertugas mengawal dan mengamankan Presiden RI dimanapun sang presiden berada termasuk mengamankan seluruh istana kepresidenan yang ada di Indonesia. Persenjataan Paspampres terdiri atas berbagai kaliber senjata baik laras pendek maupun panjang serta didukung kendaraan taktis dan kendaraan tempur termasuk panser. Dalam tugas pengawalan, yang terbaru dari Paspampres adalah hadirnya empat personel bersenjata laras panjang yang mengendarai motor sport dan berseragam hitam. Pasukan motor ini bertugas menyelamatkan RI-1 jika sampai terjadi serangan bersenjata terhadap rombongan presiden di jalan. Dan secepatnya pasukan ini akan melarikan presiden atau wapres dari lokasi kejadian menuju tempat yang aman. Pembentukan pasukan khusus evakuasi bermotor ini dilakukan menyusul terungkapnya rencana aksi terorisme yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 lalu.
Sejak tahun 1962, slogarde pengawal presiden ini sudah dipimpin oleh 20 komandan dengan tiga komandan berpangkat kolonel TNI AD, empat komandan berpangkat brigadir jenderal (brigjen) TNI AD , 11 komandan berpangkat mayor jenderal (mayjen) TNI AD dan dua komandan berpangkat mayjen Korps Marinir. [berbagai sumber]
Editor : Prasto Prabowo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...