Tersangka Suap Bansos Bandung kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) pemerintah Kota Bandung kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/8) siang.
Menurut pantauan satuharapan.com, usai menjalani pemeriksaan, Pasti keluar dengan memakai pakaian khas tahanan KPK yaitu rompi berwarna oranye dan menyapa para pencari berita dengan senyuman.
“Baik.. Baik..” kata dia kepada para wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8). Dia kemudian enggan berkomentar apapun dan langsung menaiki mobil khusus tahanan KPK dan langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pasti Serefina merupakan tersangka dugaan kasus suap dalam penanganan perkara dana bansos pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut, Ramlan Comel selaku Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 12 (a) dan (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...