Patroli Gabungan Tutup Tempat Usaha Yang Langgar PPKM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menutup dua tempat usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM level 3 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, hari Minggu (12/9).
“Dari dua tempat ini semuanya kami pasang police line. Untuk tindak selanjutnya nanti kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP. Suhermanto.
Dia menyebutkan pihaknya menggelar patroli gabungan untuk penegakan protokol kesehatan di beberapa kawasan di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, salah satunya Bekasi Kota.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan menemukan salah satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga larut malam saat PPKM level 3. “Pada saat kita datangi itu ada satu room yang ada tamunya,” katanya.
Pihaknya juga meminta tamu di tempat tersebut melakukan tes urine. Hasilnya, satu orang positif menggunakan narkoba. “Tamu positif narkoba saat ini sudah kami amankan,” ucapnya.
Selain di wilayah Bekasi Kota, patroli gabungan juga menyasar sebuah restoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi mendapati pengunjung yang berada di dalam restoran lebih dari 100 orang.
Sementara itu, Petugas TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Tiga Pilar Kecamatan Pancoran juga menggelar operasi pemantauan penerapan protokol kesehatan selama PPKM Level 3.
Operasi pada hari Sabtu (11/9) menyasar sejumlah tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah hukum Polsek Pancoran. Kapolsek Pancoran, Kompol. Rudiyanto, mengatakan dalam operasi ini petugas menindak tegas dengan menutup sementara kafe di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kafe Anawarata Coffe melanggar jam operasional. Kami berikan sangksi penutupan sementara selama tiga hari,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...