Paus Fransiskus Ajukan UU Baru tentang Pelaporan Pelecehan Seksual
VATIKAN, SATUHARAPAN.COM – Paus Fransiskus mengajukan undang-undang baru pada hari Kamis (9/5), yang mengatur tentang pelaporan dan investigasi pelecehan seksual yang dilakukan pastor Katolik. Ini merupakan tanggapan terhadap para korban yang telah lama meminta Paus untuk mengatasi krisis tersebut.
Undang-undang tersebut akan berlaku pada 1 Juni dan akan dievaluasi setelah periode uji coba selama tiga tahun.
Sebanyak 415.000 pastor dan 660.000 biarawati, akan diwajibkan melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan pastor dan upaya atasannya menutupi kasus itu kepada pejabat gereja. Undang-undang gereja memberikan perlindungan kepada pembocor rahasia, dan mewajibkan keuskupan agar menerapkan sistem untuk menerima pengaduan secara rahasia.
Keputusan Paus itu tidak mewajibkan para pastor dan biarawati untuk melapor kepada polisi, karena gereja berpendapat hal tersebut akan membahayakan gereja yang anggotanya adalah kaum minoritas yang dipersekusi. Namun, undang-undang itu mewajibkan para pelapor agar mematuhi ketentuan pelaporan sipil di tempat mereka tinggal.
Jika diberlakukan sepenuhnya, Vatikan akan dibanjiri dengan pengaduan mengenai pelecehan seksual dan upaya menutup-nutupinya dalam beberapa tahun mendatang. Pelaporan semacam itu secara historis tergantung pada nurani para pastor dan biarawati.
Undang-undang ini adalah upaya terbaru Paus Fransiskus dalam menangani kasus pelecehan seksual global dan skandal untuk menutupinya yang telah sangat merusak integritas hierarki gereja dan kepausan. (Voaindonesia.com)
Dibangun Oleh Korban Penganiayaan, Bethlehem, Kota Natal AS ...
BETHLEHEM-PENNSYLVANIA, SATUHARAPAN.COM-Pada Malam Natal tahun 1741, para pemukim Moravia menamai ko...