Paus Ubah Ajaran Gereja untuk Menentang Hukuman Mati
VATIKAN, SATUHARAPAN.COM – Vatikan, pada Kamis (2/8), menyatakan Paus Fransiskus meminta gereja agar mengubah ajaran-ajarannya, untuk mencerminkan pandangannya bahwa hukuman mati seharusnya tidak dibolehkan.
Paus Fransiskus telah menetapkan bahwa hukuman mati "tidak dapat diterima" dalam semua situasi, dan bahwa Gereja Katolik harus berusaha menghapusnya, mengubah ajaran resmi gereja untuk mencerminkan pandangannya bahwa semua kehidupan adalah sakral dan tidak ada pembenaran untuk eksekusi oleh negara.
Vatikan mengatakan Paus Fransiskus telah menyetujui perubahan Katekismus Gereja Katolik, kompilasi ajaran Katolik resmi, sehingga menyatakan hukuman mati merupakan “serangan”atas martabat manusia.
Sebelumnya, katekismus itu mengatakan gereja tidak melarang hukuman mati jika ini adalah satu-satunya cara yang efektif untuk membela kehidupan manusia melawan agresor yang bersalah. Para paus sebelumnya menjunjung sikap tersebut, seraya mendesak agar praktik tersebut diakhiri.
Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No 2267, mengatakan kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman, bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama, dan bahwa gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.
“Penggunaan hukuman mati oleh pihak berwenang, setelah pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai respons yang tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum,” demikian bunyi naskah baru itu.
Dikatakan sekarang “ada peningkatan kesadaran bahwa martabat seseorang tidak hilang bahkan setelah melakukan kejahatan yang sangat serius.” Sistem penahanan dan sanksi-sanksi baru sudah berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan bagi orang yang bersalah untuk bertobat.
“Maka dari itu, gereja mengajarkan, dalam terang Injil, bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap martabat seseorang yang tidak dapat diganggu gugat dan gereja bekerja dengan tekad untuk penghapusannya di seluruh dunia,” kata teks baru itu, yang sudah disetujui pada bulan Mei tetapi baru dipublikasikan pada hari Kamis (2/8).
Paus Fransiskus telah lama menentang hukuman mati, bersikeras bahwa itu tidak akan pernah bisa dibenarkan, tidak peduli betapa kejamnya kejahatan yang dilakukan. Dia juga telah lama membuat pelayanan di penjara menjadi tugas andalannya dan bahkan menentang hukuman seumur hidup, yang dia sebut sebagai hukuman mati “terselubung”.
Dalam hampir setiap perjalanan ke luar negeri, Sri Paus telah mengunjungi para tahanan untuk memberikan kata-kata solidaritas dan harapan, dan dia masih tetap berhubungan dengan sekelompok narapidana Argentina yang ia layani selama bertahun-tahun sebagai Uskup Agung Buenos Aires.
Hukuman mati telah dihapus di sebagian besar Eropa dan Amerika Selatan, tetapi masih digunakan di Amerika Serikat dan di beberapa negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah.
Namun minggu ini, Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan Turki mungkin segera bergerak untuk memulihkan pelaksanaan hukuman mati. Turki telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 2004, sebagai bagian dari upaya untuk bergabung dengan Uni Eropa. (voaindonesia.com)
Editor : Sotyati
Albania Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...