PBB Adopsi Resolusi Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar
NEW YORK CITY, SATUHARAPAN.COM – Majelis Umum PBB, pada Kamis (30/7), mengadopsi resolusi untuk mengatasi penyelundupan satwa-satwa yang terancam punah seperti gajah dan badak.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, resolusi tersebut menunjukkan negara-negara di berbagai belahan dunia menolak perburuan satwa liar.
Gabon dan Jerman menjadi pengusul resolusi tersebut, yang juga didukung oleh lebih dari 70 negara.
Resolusi tersebut diadopsi di tengah kemarahan masyarakat dunia atas kematian seekor singa di Zimbabwe bernama Cecil yang diduga dibawa keluar dari margasatwa dan dibunuh oleh seorang pemburu satwa asal Amerika Serikat.
“Ini merupakan langkah bersejarah yang diambil masyarakat dunia,” ujar Menteri Luar Negeri Gabon Emmanuel Issoze-Ngondet.
Resolusi tersebut mendorong agar negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah efektif guna mencegah dan memberantas perdagangan satwa liar.
Resolusi tersebut juga menyerukan agar negara-negara anggota memberlakukan peraturan nasional yang lebih tegas guna mencegah, menyelidiki, dan mengadili perdagangan ilegal satwa liar dan menetapkan praktik tersebut sebagai kejahatan serius. (AFP/Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...