PBB: Anak Tanpa Status Kewarganegaraan Lahir Tiap 10 Menit
GENEVA, SATUHARAPAN.COM – Dilahirkan tanpa status kewarganegaraan dapat menyebabkan anak-anak lebih terancam. Pada Selasa (3/11), PBB memperkirakan bahwa seorang anak yang tidak memiliki status kewarganegaraan lahir setiap 10 menit, terutama sebagai akibat dari konflik bersenjata.
"Anak-anak yang lahir tanpa status kewarganegaraan dapat menjadi masalah serius dan menghantui mereka selama masa kecil karena hidup dalam keadaan yang penuh dengan diskriminasi, frustrasi, dan keputusasaan," kata Kepala Badan Pengungsi PBB Antonio Guterres.
Laporan UNHCR menyoroti dampak yang terjadi pada anak-anak yang tidak memiliki status kewarganegaraan yaitu kehilangan perawatan medis, pendidikan, dan akses dalam mencari pekerjaan.
"Di 20 negara dengan populasi anak lahir tanpa status kewarganegaraan terbesar, setidaknya 70.000 anak tanpa status kewarganegaraan yang lahir setiap tahun atau satu setiap 10 menit,” kata UNHCR. Mereka memiliki target agar anak yang lahir tanpa status kewarganegaraan dapat diturunkan hingga sebesar 2.024 anak.
Laporan yang akan diluncurkan oleh Guterres di markas PBB New York mencatat bahwa di 30 negara dokumentasi nasional diperlukan untuk mengakses perawatan medis dasar karena keberadaan anak tanpa status kewarganegaraan di 20 negara tidak mendapatkan vaksinasi. Masalah tersebut paling parah terjadi di antara para migran dan pengungsi yang terkena dampak konflik.
Di Suriah, anak-anak hanya bisa memperoleh kewarganegaraan melalui ayah mereka, tetapi empat tahun perang sipil telah memaksa lebih dari empat juta orang meninggalkan negara dan meninggalkan 25 persen dari keluarga pengungsi yatim.
Wanita Suriah yang mengaku melarikan diri saat hamil kepada pewawancara PBB mengatakan bahwa harapan mereka adalah suatu hari dapat kembali ke rumah dengan keluarga mereka karena akan lebih mudah terjadi hal buruk tanpa adanya akta kelahiran untuk membuktikan bahwa anak-anak mereka berstatus kewarganegaraan Suriah.
Badan PBB telah mengusulkan beberapa langkah-langkah untuk menghilangkan momok anak yang lahir tanpa status kewarganegaraan. “Anak-anak harus secara otomatis menjadi warga negara dari negara tempat mereka lahir,” kata UNHCR.
Laporan ini mengidentifikasi diskriminasi sebagai penyebab utama anak lahir tanpa status kewarganegaraan. Hal ini menunjuk pada 20 negara di mana status kewarganegaraan dapat dipungkiri atas dasar etnis, ras, atau agama.
“Di beberapa negara, hukum yang melarang diskriminasi tersebut diabaikan dalam prakteknya, seperti Republik Dominika di mana orang-orang keturunan Haiti sering ditolak sebagai orang yang berstatus kewarganegaraan Dominika,” kata UNHCR.
Berdasarkan laporan tersebut, “secara global beberapa juta anak mendapati masa kecil mereka yang tidak memiliki status kewarganegaran sehingga tidak mendapatkan perlindungan yang berasal dari negaranya.” (alarabiya.net)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...