PBB: Banyak yang Masih Menderita karena Penghilangan Paksa
PBB, SATUHARAPAN.COM - Memperingati Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional, yang tahun ini jatuh pada hari Selasa (30/8), Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan, hingga hari ini masih banyak orang menderita dan putus asa karena mencari informasi keberadaan orang yang mereka cintai yang telah dihilangkan secara paksa.
Ban Ki-moon menegaskan bahwa mereka yang keluarga ataupun rekan korban hilang sebenarnya juga menjadi korban dari penghilangan paksa.
"Mereka memiliki hak untuk mengetahui kebenaran terkait situasi penghilangan tersebut, kemajuan dan hasil penyelidikan apapun, dan akhirnya, nasib dan keberadaan orang yang mereka cintai," tegas Ban Ki-moon dalam pesan untuk memperingati Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional, yang dipublikasikan pada hari Selasa (30/8).
Mengacu pada Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, yang mendefinisikan korban adalah 'setiap individu yang menderita sebagai akibat langsung dari penghilangan paksa,' Sekjen PBB mengingatkan pada semua negara bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki, menuntut dan menghukum pelaku penghilangan paksa, serta memberikan ganti rugi kepada para korban.
Majelis Umum PBB pada 2010 menetapkan tanggal 30 Agustus sebagai Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional, dalam upaya menarik perhatian global pada masalah penghilangan paksa. Peristiwa penghilangan paksa sebagian besar merupakan produk dari kediktatoran militer dan risiko penghilangan paksa yang tinggi akibat situasi kompleks dari sebuah konflik internal, terutama sebagai sarana represi politik lawan.
Dalam pesannya, Ban menegaskan bahwa dengan dukungan dari masyarakat internasional, pejuang hak asasi manusia dan organisasi non-pemerintah, para korban supaya terus mencari dan menuntut tanggung jawab pemerintah.
"Namun, (mereka) sering menghadapi kurangnya respons atau perlawanan langsung dari pihak berwenang," kata Ban, merujuk pada hasil laporan banyaknya aksi balasan seperti penangkapan sewenang-wenang, ancaman dan intimidasi terhadap kerabat, atau orang-orang yang mendukung mereka, yang diterima oleh Komite Penghilangan Paksa dan Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa, dua mekanisme utama PBB yang menangani bidang ini.
Ban menekankan pada semua negara anggota PBB supaya mengakui bahwa keluarga dan teman-teman dari orang hilang juga adalah korban, dan supaya menjamin hak mereka untuk dilindungi penuh dari segala bentuk pembalasan.
Sekretaris Jenderal PBB asal Korea Selatan itu juga mendesak setiap negara supaya "memperhatikan, meratifikasi atau menyetujui Konvensi Internasional untuk melindungi semua orang dari penghilangan paksa, yang mencakup ketentuan khusus atas perlakuan buruk atau intimidasi saksi, kerabat, dan orang-orang yang terlibat dalam penyelidikan penghilangan paksa."
Mari kita semua menunjukkan solidaritas dengan para korban dan keluarga mereka, karena mereka berusaha mewujudkan hak mereka untuk kebenaran dan keadilan," tambahnya. (un.org)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...