Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:57 WIB | Jumat, 01 Maret 2024

PBB Kutuk Eksekusi Mati Publik di Afghanistan, Menyerukan Diakhirinya Hukuman Mati

Pendukung Taliban merayakan ulang tahun kedua jatuhnya Kabul di jalan dekat kedutaan Amerika Serikat di Kabul, Afghanistan, 15 Agustus 2023. (Foto: dok. Reuters)

PBB, SATUHARAPAN.COM-PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) pada hari Rabu (28/2) mengutuk eksekusi publik baru-baru ini di Afghanistan, dan mendesak otoritas Taliban untuk menghentikan penggunaan hukuman mati.

Pemerintah Taliban Afghanistan secara terbuka mengeksekusi tiga terpidana pembunuhan dalam sepekan terakhir berdasarkan surat perintah kematian yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Hibatullah Akhundzada.

Ketiga pria tersebut ditembak beberapa kali di depan banyak orang, termasuk keluarga korbannya.

“Kami terkejut dengan eksekusi publik terhadap tiga orang di stadion olah raga di Afghanistan dalam sepekan terakhir,” kata Jeremy Laurence, juru bicara Komisaris Tinggi Kantor Hak Asasi Manusia PBB dalam sebuah pernyataan.

“Eksekusi di depan umum adalah bentuk perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” tambah pernyataan itu.

“Eksekusi semacam itu juga bersifat sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak untuk hidup yang dilindungi berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, di mana Afghanistan adalah negara pihak.”

Amerika Serikat, satu-satunya negara demokrasi Barat yang masih menerapkan hukuman mati, juga mengutuk eksekusi di depan umum.

“Ini adalah tanda lain dari kebrutalan yang ditunjukkan pemerintah Afghanistan kepada rakyatnya sendiri,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller, pada hari Selasa (26/2).

Selama pemerintahan pertama Taliban dari tahun 1996 hingga 2001, eksekusi di depan umum adalah hal biasa. Sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021, sejumlah eksekusi telah dilakukan sesuai dengan visi Islam yang tegas dari pemerintah mereka.

Namun, hukuman fisik -- terutama cambuk -- sudah menjadi hal yang umum, dan diterapkan untuk kejahatan termasuk pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol.

Pernyataan PBB tersebut mendesak pihak berwenang “untuk segera menetapkan moratorium terhadap eksekusi lebih lanjut, dan bertindak cepat untuk melarang penggunaan hukuman mati secara keseluruhan. “Hukuman fisik juga harus dihentikan,” tambahnya.

Amnesty International pekan lalu menyebut kebijakan hukuman mati pemerintah Taliban sebagai “penghinaan besar terhadap martabat manusia”. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home