PBB Minta Indonesia Tidak Laksanakan Hukuman Mati
SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, telah menyampaikan seruan kepada Indonesia pada akhir pekan lalu untuk tidak mengeksekusi terpidana dengan hukuman mati.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, hari Jumat pekan lalu mengatakan bahwa Ban telah bicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dan menyatakan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
Di Indonesia terdapat sejumlah terpidana mati dalam kasus kejahatan narkotika, termasuk warga Australia, Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina, selain warga Indonesia.
Indonesia menjalankan hukuman yang keras terhadap pelaku perdagangan narkoba yang tertanggkap, termasuk dengan pelaksanaan eksekusi. Enam terpidana mati, lima di antaranya warga asing telah dieksekusi Januari lalu, setelah Presiden menolak memberikan grasi.
"PBB menentang hukuman mati dalam segala keadaan," kata Dujarric dalam sebuah pernyataan, pada hari Jumat. "Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia agar eksekusi terhadap tahanan dengan hukuman mati lain karena pelanggaran yang berhubungan dengan narkotika tidak dilakukan," kata dia.
Pernyataan ini terkait dengan rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana kasus narkotika asal Australia. Sebelumnya Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bahwa dua warga Australia, Myuran Sukumaran (33 tahun), dan Andrew Chan (31 tahun) termasuk dua di antara delapan terpidana mati yang akan dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak pada bulan Januari.
Keduanya diidentifikasi sebagai pemimpin kelompok yang disebut Bali Nine, yaitu sembilan orang yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 dan dihukum karena berusaha menyelundupkan delapan kilogram heroin ke Australia. Anggota kelompok ini telah dijatuhi hukuman penjara yang cukup panjang.
Rencana eksekusi kedua orang Australia ini mengancam ketegangan hubungan antara Australia dan Indonesia yang sering mengalami kerapuhan. Australia bahkan dikabarkan mengancam akan melakukan boikot terhadap Indonesia.
Sementara itu, juru bicara kementerian luar negeri ndonesia mengatakan hukuman mati sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi.
"Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius," kata juru bicara Kemenlu, Armanatha Nasir, melalui pesan teks.
"Indonesia mempunyai pandangan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan paling serius yang tanpa pandang bulu membuat jutaan korban menderita dan menyebabkan banyak kematian," kata dia.
Australia terus mengupayakan kesepakatan dengan Indonesia untuk menyelamatkan warganya. Namun pihak Indonesia terus mempersiapkan pelaksanaan hukuman yang kemungkinan dilakuklan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...