PBB Perpanjang Mandat Pengadilan Pembunuhan PM Lebanon
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ban Ki-moon, memperpanjang mandat seruan dan dukungan khusus PBB untuk Pengadilan Khusus Lebanon (Special Tribunal for Lebanon /STL). Pengadilan ini dibentuk untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan mantan Perdana Menteri Libanon, Rafiq Hariri dan 22 orang lainnya pada 2005. Perpanjangan itu untuk jangka waktu tiga tahun dari 1 Maret 2015.
Hariri dan 22 orang lainnya meninggal pada 14 Februari 2005 setelah sebuah bom mobil besar meledak di tengah iring-iringan kendaraannya ketika melewati pusat kota Beirut, Lebonon.
Lima orang yang diduga pelaku telah didakwa atas pembunuhan itu. Mereka disidang secara in absentia dimulai bulan Januari 2014 dan saat ini persidangan masih berlangsung.
Pengadilan, yang berbasis di dekat kota Den Haag, Belanda, didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 1757 (2007) mengikuti permintaan Pemerintah Lebanon sebagai pengadilan internasional untuk mengadili semua orang yang dituduh bertanggung jawab atas serangan itu.
Dalam sebuah catatan yang dikeluarkan kepada media, Ban menegaskan kembali komitmen PBB untuk mendukung tugas Pengadilan untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan dan untuk memastikan bahwa impunitas atas kejahatan besar seperti itu tidak akan ditoleransi.
PBB juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Lebanon untuk proses pengadilan itu. (un.org)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...