Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:36 WIB | Sabtu, 04 Juli 2020

PBB Prihatin Dengan Diberlakukannya UU Keamanan Hong Kong

Polisi Hong Kong bentrok dengan kelompok protes pro demokrasi pada hari Rabu (1/7). (Foto: dok. AFP)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyuarakan keprihatinan bahwa ketentuan "yang kabur dan terlalu luas" dalam undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong dapat menyebabkan interpretasi sewenang-wenang dan penuntutan aktivis yang melanggar kebebasan berkumpul dan berekspresi.

"Kami khawatir bahwa penangkapan telah dilakukan di bawah hukum itu dengan segera," kata juru bicara hak asasi manusia PBB, Rupert Colville, dalam jumpa pers di Jenewa.

Ratusan orang telah ditangkap dan setidaknya 10 didakwa sejak diberlakukan undang-undang keamanan itu pada hari Rabu (1/7), katanya.

"Kami prihatin bahwa definisi beberapa pelanggaran yang terkandung dalam undang-undang itu tidak jelas dan terlalu luas, dan tidak cukup membedakan antara tindakan kekerasan dan non-kekerasan,” katanya.

“Ini dapat menyebabkan interpretasi dan penegakan hukum yang diskriminatif atau sewenang-wenang, yang dapat merusak perlindungan hak asasi manusia," kata Colville. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home