PBB: Satu dari Tiga Anak Tidak Punya Akta Kelahiran

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Satu dari tiga anak di seluruh dunia tidak bisa didata secara legal dengan akta kelahiran karena kelahiran mereka tidak terdaftar, kata UNICEF, Rabu (11/12).
Hampir 230 juta anak-anak di bawah usia lima tahun tidak memiliki akta kelahiran, yang membuat mereka mudah terkena masalah prosedur dan menyebabkan mereka makin rentan terhadap penyiksaan.
“Registrasi kelahiran lebih dari sekadar hak. Itu adalah cara masyarakat pertama kali mengenali dan mengakui identitas dan keberadaan seorang anak,” kata wakil CEO UNICEF Geeta Rao Gupta.
“Registrasi kelahiran juga merupakan kunci untuk menjamin bahwa anak-anak tidak terlupakan, memungkiri hak mereka, atau menyembunyikannya dari perkembangan negaranya,” katanya.
Jadi “kami merekomendasikan sebuah sistem registrasi yang cuma-cuma, universal, dan rahasia dalam pendataannya.”
Ketika bencana alam memisahkan orangtua dan anaknya, menyatukan kembali keluarga lebih sulit dilakukan ketika akta kelahirannya tidak tersedia, tegas badan PBB tersebut. (AFP/Ant)

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...