PBB Tunjuk 3 Penyelidik Pelanggaran HAM di Gaza
GAZA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Human Right Council /UNHCR), mengumumkan pengangkatan tiga anggota Komisi Independen Penyelidikan. Komisioner ini bertugas menyelidiki pelanggaran HAM dan hukum kemanusiaan internasional yang terjadi di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan terutama di Jalur Gaza sejak konflik bersenjata dimulai pada 13 Juni.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (11/8) malam, Presiden Dewan HAM PBB yang juga Duta Besar Gabon, Baudelaire Ndong Ella, mengungumkan bahwa Dewan menunjuk Amal Alamuddin dari Inggris, Doudou Diena dari Senegal dan William Schabas dari Kanada sebagai komisioner independen. Disebutkan juga bahwa Schabas juga akan bertugas sebagai ketua komisi.
Komisi ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan situasi pelanggaran dan kejahatan yang terjadi serta mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab. Tim ini akan membuat rekomendasi, khususnya pada langkah-langkah pertanggung jawaban.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mencegah atau diakhirinya impunitas terhadap pelaku pelanggaran. Tim juga akan memastikan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab atas tindakannya, serta memastikan cara-cara untuk melindungi warga sipil terhadap setiap serangan lebih lanjut.
Konflik di Jalur Gaza setidaknya menyebabkan kematian 1.948 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, dan 67 orang Israel. Data ini berdasarkan informasi dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).
Selain itu, sekitar 425.000 orang yang mengungsi di fasilitas dan tempat penampungan yang dikelola United Natioans N Relief and Works Agency for Palestinians Refugee (UNRWA), tempat penampungan pemerintah atau bersama keluarga angkat.
PBB juga melaporkan bahwa sekitar 11.855 unit rumah di Gaza telah hancur atau rusak parah akibat serangan Israel, dan 36.000 lainnya mengalami kerusakan, menurut OCHA.
Pengalaman Komisioner
Keputusan Dewan HAM PBB untuk memulai penyelidikan dilakukan pada pertemuan 23 Juli lalu. Keputusan itu diambil dengan dukungan 29 negara. Namun 17 negara abstain dan satu suara menolak, yaitu Amerika Serikat.
Resolusi yang sama meminta agar Komisi menyampaikan laporan tertulis kepada Dewan Hak Asasi Manusia pada sidang yang Maret 2015.
Mala Alamuddin adalah seorang pengacara Inggris-Lebanon yang berbasis di London, yang mengkhususkan diri bekerja dalam hukum internasional dan hak asasi manusia. Dia pernah bekerja di Mahkamah Internasional (ICJ) dan sebagai penasihat hukum Jaksa dari Pengadilan Khusus untuk Lebanon.
Sedangkan Daoudou Diena adalah Pelapor Khusus PBB tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, xenofobia dan intoleransi dari tahun 2002 sampai 2008. Dia juga menjabat sebagai Ahli Independen untuk situasi hak asasi manusia di Pantai Gading, Afrika pada kurun 2011-2014.
Koordinator tim, William Schabas adalah seorang profesor hukum pidana internasional dan hak asasi manusia. Dia pernah bertugas pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Siera Leon sampai tahun 2004. Schabas juga anggota Dana Sukarela PBB untuk Kerja Sama Teknis pada Hak Asasi Manusia. (un.org)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...