PBNU Dukung Pemerintah Hukum Mati Bandar Narkoba
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar F Masudi mengatakan NU mendukung penuh Pemerintah Republik Indonesia menghukum mati bandar narkoba.
"Mengeluarkan sikap yang jelas dan tegas bahwa NU mendukung keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah kita terhadap para pengedar dan bandar narkoba, karena kita tahu betul betapa besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba itu, karena membunuh manusia yang banyak akan sekaligus merusak moral dan mental begitu banyak bangsa kita yang terbunuh karena narkoba," kata Masdar saat ditemui satuharapan.com, di Wahid Institute, Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Jumat (6/3) malam.
Para pengguna narkona, kata Masdar memang layak kalau penjahat narkoba ini dihukum lebih berat dari sekedar pembunuhan satu atau dua orang karena korbanya sangat masif bukan puluhan tapi ribuan dan mereka tebunuh karena narkoba.
"Gara-gara narkoba telah dibunuh dengan tahap pelan-pelan jauh lebih kejam dari pembunuhan konvensional," kata dia.
Selain itu, kata Masdar soal korupsi di Indonesia ini yang telah akut PBNU pernah juga fatwa memberikan hukuman yang seberat- beratnya.
"Korupsi kita pernah juga fatwa itu hukuman berat seperti itu tentu saja dengan melihat volume dari tindakan korupsi sendiri dan dampaknya antara lain korupsi yang dilakukan oleh pejabat terhadap dana negara yang semestinya sampai ke rakyat yang sedang kondisi darurat," kata dia.
Masdar memberikan contoh yang sering terjadi korupsi untuk memperkaya diri seperti pada korban-korban bencana alam.
"Misalnya korban banjir atau kekeringan sering sekali dananya dikorupsi dan juga kadang-kadang buat yang lain itu sangat berat konsekuensi moralnya karena pada dasarnya para koruptor membunuh rakyak kita yang tidak berdosa secara perlahan-lahan," katanya.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...