BW: Inpres Presiden untuk Lembaga Eksekutif, Bukan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjoyanto (BW) menilai Instruksi Presiden Joko Widodo soal KPK fokus pencegahan korupsi itu untuk lembaga di bidang eksekutif.
"Itu bukan untuk KPK, untuk lembaga negara di bidang eksekutif, feeling saya bukan untuk KPK," kata Bambang saat ditemui satuharapan.com, di Wahid Institute, Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Jumat (6/3) malam.
Bambang mengaku ia belum membaca isi Inpres tersebut yang akan dikeluarkan oleh presiden tersebut. Kabarnya Inpres dapat memperlemah kewenangan KPK dalam melakukan penindakan korupsi.
"Jadi saya tidak bisa kasih komentar, cuman kalau saya liat, itu sebenarnya dulu di zaman SBY juga ada Inpres itu. Yang terakhir itu ada Inpres nomor 55 tahun 2014. Dan, kalau gak salah, isinya itu memang program-program pemberantasan korupsi makanya sejauh mana itu berkaitan, in line, saya tidak tahu," kata dia.
"Tapi yang penting KPK dulu itu sebenarya banyak memberikan kontribusi dalam merumuskan. Jadi, yang paling penting bagaimana diaplikasikan. Tapi ini harus diapresiasi," sambungnya.
"Inpres itu pasti untuk kementerian, bukan untuk KPK, dugaan saya begitu, tapi saya tidak bisa kasih komentar karena saya belum baca," katanya.
Seskab Andi Widjajanto sebelumnya membeberkan isi dari Inpres yang masih dalam penggodokan. Inpres disebut Andi merupakan strategi nasional pemberantasan korupsi 2015. Inpres ini juga mengatur kerja sama tiga lembaga hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Dengan system building, itu sinergi antara unit-unit penegak hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi, ada KPK, Kepolisan dan Kejaksaan Agung, minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan kementerian dan lembaga," katanya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...