Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:41 WIB | Kamis, 22 Oktober 2015

PBNU Menegaskan Pelaku Seksual Kepada Anak Diberi Hukum Mati

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Santri Nasional yang ditetapkan pada hari ini, Kamis (22/10), dan digelar di Tugu Proklamasi, Jalan Raya Proklamasi, Jakarta Pusat. Hadir dalam acara tersebut Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo dan juga sejumlah tokoh dari berbagai ormas Islam. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan bahwa bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu di hukum mati karena sudah merusak masa depan anak dan merusak moral bangsa ini.

"Hukuman Mati, bukan hanya dikebiri," kata Said, Siradj di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, hari Kamis (22/10).

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin mengatakan, kebiri saraf libido bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dikaji lagi terkait dengan boleh atau tidak secara syariat.

"Kita nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak, artinya orang dikebiri scara syariah boleh apa tidak," kata Ma`ruf Amin di Jakarta, hari Rabu (21/10).

Pembahasan lebih lanjut terkait penghukuman bagi predator anak menurut dia harus dilihat hukuman yang tepat seperti apa. Dalam ketentuan hukuman yang menjerakan seperti dibuang, dipenjara atau dibunuh.

"Kalau dibunuh boleh, kalau tak ada cara lain ya dibunuh, agar orang lain khawatir dan jera. Tapi kalau masih ada hukuman lain ya boleh," kata dia.

Dia mencontohkan seperti kasus narkoba harus dibunuh, sebab hukuman lain tidak mempan lagi, makanya MUI meperbolehkan hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait menyetujui pemberatan hukuman bagi predator anak salah satunya dengan pengebirian saraf libido.

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian saraf libido pada para predatornya.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian saraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.

"Namun, pada prinsipanya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home