PDI Perjuangan akan Hormati Putusan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan, PDI Perjuangan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8) ini.
"Kami mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu Presiden 2014 secara adil dengan menegakkan kebenaran," kata Pramono Anung di Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut Pramono, semua hal yang terkait dengan sengketa Pemilu Presiden 2014 sudah ditempuh melalui jalur konstitusional melalui gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Melalui jalur konstitusional yang diatur dalam undang-undang, kata dia, maka tahapan proses hukum Mahkamah Konstitusi adalah yang terakhir.
Pramono memperkirakan, putusan Mahkamah Konstusi pada Kamis ini tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2014 secara signifikan.
"Maka yang paling penting, apapun menjadi putusan MK, semua pihak harus bisa menerimanya," katanya.
Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, MK adalah lembaga negara yag independen sehingga semua pihak tidak boleh menekan dan mengtimidasi, mengancam, dan sebagainya kepada lembaga tersebut.
Pramono, demokrasi memiliki aturan main dan sesuai kesepakatan bersama Mahkamah Konstitusi adalah penjaga utama konstitusi untuk memutuskan sengketa pemilu.
"Jadi, kalau kemudian ada keinginan lain dengan cara menekan, mengintimidasi, dan sebagainya, maka demokrasi tidak mengalami pendewasaan," katanya.
Ketua Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Indonesia ini berharap agar pasangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta, yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, tidak merusak sistem demokrasi yang telah terbangun selama ini.
Jika masih ada pihak yang belum puas pada putusan Mahkamah Konstitusi, Pramono berharap, agar dapat memanfaatkan kesempatan pada Pemilu Presiden berikutnya pada 2019.
"Harapan saya, agar semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Putusan Sengketa Capai Ribuan Halaman
Sementara itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan sengketa pemilu presiden mencapai 4.392 halaman.
"Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, namun yang akan dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8).
Hamdan juga meminta maaf terkait mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres karena masalah teknis.
"Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00 WIB. (Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...