PDI Perjuangan Tetapkan Ganjar Pranowo sebagai Capres pada Pemilu 2024
BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)-menetapkan Ganjar Pranowo, yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Jawa tengah, sebagai calon presiden 2024-2029 pada pemilihan presiden tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat DPP Partai ke-140 yang Diperluas denganTiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, hari Jumat (21/4).
Dalam rapat itu juga hadir Joko Widodo, sekarang Presiden Indonesia, yang menjabat presiden dua periode dan diajukan oleh PDI Perjuangan dalam dua pemilihan presiden. Kehadiran Jokowi juga menadai tentang persetujuannya untuk calon pressiden dari PDI Perjuangan itu. Dan hal itu tampak dari ruangan rapat yang juga menampilkan foto Presiden pertama, Ir. Soekarno, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.
Saksikan rapat DPP Pdi Perjuangan pada video di bawah ini.
"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Jakarta, hari Jumat.
Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan mempengaruhi peta perpolitikan Indonesia, khususnya dalam pemilihan umu 2024 yang akan memilih anggota MPR, DPR, DPRD, DPD, kepala daerah dan presiden.
Ganjar Pranowo dalam sambutannya juga menyatakan akan melanjutkan pembanguanan di Indonesia yang telah dilakukan oleh Jokowi. Dan ini membuka teka-teki selama ini tentang siapa yang dianggap memadai dan mau untuk melanjutkan kepemimpinan di Indonesia yang sudah diletakkan oleh Jokowi.
Sementara itu, dalam rapat tersebut Puan Maharani diberi tugas sebagai ketua tim pemenangan pemilu.
Komisi Pemilihan UMum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan deari partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 115 kursi di DPR RI.
Dapat juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...