PDIP: BW Otomatis Non-Aktif Wakil Ketua KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Bambang Widjojanto diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pemimpin KPK.
“Sesuai pasal 32 UU KPK, BW otomatis non-aktif sebagai Wakil Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri,” kata Junimart saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak akan langsung mencopot jabatan BW—sapaan akrab Bambang Widjojanto—sebagai Wakil Ketua KPK, sebab Presiden RI ketujuh itu ingin mengambil tindakan sama seperti yang dilakukan terhadap calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan.
“Presiden Jokowi akan menunggu proses hukumnya lebih dulu, kita akan ikuti alurnya dan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Kalau Pak Budi Gunawan menunggu, makan Pak BW,” ujar Junimart.
Nama Pelapor
Terkait nama pelapor BW atas kasus Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran—kader PDI Perjuangan—Junimart mengaku mengenal sosok tersebut. Ia hanya mengatakan permasalahan yang disangkakan pada salah satu pemimpin KPK itu adalah kasus sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010.
Meski pernah menjadi pengacara yang memeriksa kasus tersebut, Junimart justru mempertanyakan mengapa proses penyelidikan kasus ini sempat berhenti di Bareskrim Mabes Polri. “Lalu kemana berkas itu?” kata dia.
Kalau sudah dicabut, lanjut Junimart, siapa yang mencabut? Dia yakin kasus ini bukan dicabut oleh Bupati Kotawaringin Barat, sebab bila yang bersangkutan yang mencabut akan menimbulkan kecurigaan.
Dia mengaku hanya tahu kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dan dilaporkan oleh Sugianto Sabran, sebagai sosok yang kalah dalam persaingan Pilkada Kotawaringin Barat 2010. ”Tentunya sebagai orang yang dirugikan oleh keterangan palsu BW,” ujar dia.
Sugianto Sabran Sang Pelapor
Sugianto Sabran adalah pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap polisi hari ini.
“Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
“Terlapor diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar Rikwanto.
Sugianto Sabran saat ini adalah anggota Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah. Sugianto merupakan calon bupati yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Kendati ditetapkan sebagai calon terpilih versi KPU, Sugianto yang berpasangan Eko Soemarno didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, MK memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dengan kuasa hukum dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates.
Laporan 15 Januari 2015 merupakan yang kedua kali dilayangkan Sugianto. Sebelumnya, dia pernah melaporkan Bambang Widjojanto pada rentang waktu 2010 hingga 2011. Namun, laporan pertama itu tak berlanjut.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen.
“Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli,” ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...