Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:39 WIB | Sabtu, 10 Oktober 2015

PDIP: Penolak Revisi UU KPK Nyoblos di Pemilu Tidak?

Ilustrasi. Puluhan massa dari berbagai organisasi menduduki gedung KPK untuk mendukung selamatkan KPK. Rabu, 28 Januari 2015 (Foto-Foto: Dok. satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mempertanyakan keterlibatan masyarakat yang menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Pemiliihan Umum Legislatif 2014.

Menurut dia, jika memang ada penolakan, seharusnya disampaikan melalui wakil rakyat yang kini menghuni Gedung Parlemen Senayan. "Masyarakat yang menolak, ketika pemilu pilih partai politik tidak? Pilih calon tidak? Kan wakilnya ada di sana," kata Hendrawan kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (9/10).

Meski begitu dia menganggap, penolakan pembahasan revisi UU tentang KPK dari masyarakat adalah hal biasa. Penolakan itu pun dinilai sebagai sebuah perwujudan penggunaan hak politik masyarakat. "Ya biasa saja itu. Bagus dong artinya masyarakat sadar terhadap haknya, berpartisipasi dalam aspirasi," kata Hendrawan.

Namun, penghuni Komisi Keuangan DPR itu tidak ingin masyarakat beranggapan Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi paling ngotot menggagas pembahasan revisi UU tentang KPK. Sebab, terdapat lima fraksi lainnya yang ikut menandatangani dukungan pada usulan revisi UU yang lahir di era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri itu.

"Bukan hanya PDIP yang tanda tangan, ada partai lain juga," ujar Hendrawan.

Sudah Dibahas Pakar

Lebih lanjut, Hendrawan menyampaikan draf revisi UU tentang KPK yang telah disampaikan dalam Rapat Badan Legislasi DPR, hari Selasa (6/10) kemarin, tidak muncul secara tiba-tiba. Draf tersebut sudah dibahas antara pemerintah dan seluruh fraksi di DPR, bahkan bersama sejumlah pakar hukum.

Menurut dia, para pakar menyampaikan berbagai usulan dalam pembahasan revisi UU ini, termasuk pembatasan masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun sejak UU itu disahkan. Namun saat ditanya siapa saja pakar yang ikut membahas revisi UU ini, Hendrawan mengaku lupa.

Saat diminta menyebutkan satu orang saja dari sekian banyaknya pakar yang ikut membahas, Ketua DPP PDI-P ini juga tidak bisa menyebutkan.

"Selama enam bulan, banyak sekali, banyak dong, baik pakar yang berpendapat mestinya lebih cepat (dari 12 tahun), atau tunggu lah 100 tahun Indonesia merdeka," kata dia.

“Ada yang Malas”

Hendrawan juga mengklaim, seluruh fraksi di DPR sudah membahas mengenai draf revisi UU KPK ini. Dia yakin, anggota DPR yang baru mendengar keberadaan draf revisi UU KPK adalah anggota yang tidak pernah ikut membahasnya.

"Anggota Baleg itu tidak semuanya rajin. Ada juga yang malas," ucap dia.

Namun Hendrawan juga tidak bisa menyebutkan anggota dari Fraksi lain yang ikut dalam pembahasan revisi UU KPK ini. Dia beralasan tidak etis jika harus menyebut nama. "Kita tunggu saja saat pembahasan di Baleg Senin depan seperti apa dinamikanya," ucap dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home