Pejabat KSP Tekan Badan Lingkungan Hidup Tangerang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, bahwa Ombudsman menemukan dugaan maladminitrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Menurut Alvin Ombudsman pada tanggal 27 Januari 2016 EF perwakilan PT XY—nama perusahaan disamarkan—datang ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Pejabat BLHD Kabupaten Tangerang.
“Dalam hal ini, terkait dengan belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli,” kata Alvin Lie dalam keterangan pers di Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).
Selain itu, kata Alvin kedatangan perwakilan PT XY tersebut didampingi oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf/pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dan membuktikan dengan memberikan satu nama beratribut KSP.
“Dalam menyampaikan laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf/pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara daripada EF selaku perwakilan PT XY,” kata dia.
Menurut Alvin Oknum KSP AB itu menekan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY. Lanjut Alvin AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang audit Lingkungan Hidup dan data informasi.
“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, petugas Ombudsman melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, BLHD Kabupaten Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang. Anggota Ombudsman beserta staf juga melakukan kunjungan ke alamat PT XY untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif secara langsung,” kata dia.
Dengan demikian, kata Alvin pejabat audit Lingkungan Hidup dan data informasi di Kementerian Lingkungan Hidup RI membantah bahwa oknum KSP AB ini telah melakukan koordinasi.
“Kenyataannya AB justru menekan pejabat tersebut dengan jabatannya sebagai staf/pejabat KSP,” kata dia.
Dengan demikian, kata Alvin pejabat BLHD dan pemerintah Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa mereka mendapat tekanan dari pejabat di Pusat, bahkan pejabat BLHD Kabupaten Tangerang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait sikap yang tidak sedia menerbitkan rekomendasi UKL-UPL untuk PT XY.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...