Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:59 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Dibekingi Pejabat KSP, Perusahaan Logam Langgar Prosedur

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai di Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, perusahaan industri logam melangkahi banyak prosedur perizinan lingkungan hidup karena merasa dibekingi pejabat Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia.

Menurut penyelidikan Ombudsman, ditemukan fakta maladminitrasi yang dilakukan oleh PT XY perusahaan di bidang industri logam dalam mengajukan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

“Banyak persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi oleh PT XY termasuk belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun bangunan pabriknya telah berdiri dan sudah beroperasi sejak tahun 2014. Berbagai prosedur juga dilangkahi dan diabaikan,” kata Amzulian dalam keterangan pers di Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).

Selain itu, kata Amzulian PT XY hingga bulan April 2014, penerbitan UKL-UPL di Kabupaten Tangerang merupakan kewenangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“BP2T menilai lokasi PT XY tidak sesuai dengan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan bahwa PT XY dapat dibangun di kawasan Industri,” kata dia.

“lokasi PT XY tidak berada dalam kawasan Industri,” dia menambahkan.

Kemudian, kata Amzulian kewenangan penerbitan UKL-UPL di Kabupaten Tangerang dialihkan kepada BLHD pada bulan April 2014.

“BLHD juga menemukan beberapa kekurangan syarat administrasi, penyimpangan serta pelanggaran oleh PT XY sehingga menilai PT XY belum layak mendapatkan rekomendasi UKL-UPL,” kata dia.

Amzulian berpendapat bahwa EF yang mewakili PT XY menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tidak menjawab kontak Ombudsman melalui telepon maupun Short Message Service (SMS).

“Manajemen PT XY juga tidak menanggapi permintaan Ombudsman berupa copy perizinan dan struktur organisasi perusahaan. Mereka bahkan menyatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan menyarankan agar Ombudsman meminta bahan-bahan yang diperlukan tersebut dari Kantor Sekretariat tersebut,” kata dia.

Klaim manajemen PT XY, kata Amzulian bahwa permasalahannya sudah ditangani oleh Kantor Sekretariat Wakil Presiden ternyata juga tidak benar. Memang pada tanggal 2 Maret 2016 Kantor Sekretariat mengundang instansi terkait untuk memaparkan permasalahan PT XY, namun rapat tersebut tidak membuat keputusan apa-apa.

“Perwakilan PT XY juga tidak menghadiri rapat tersebut, walaupun termasuk dalam daftar undangan, sikap manajemen PT XY yang tidak kooperatif ini patut diduga karena merasa mempunyai dukungan/beking dari staf/pejabat KSP yaitu AB,” kata dia. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home