Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:14 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Ombudsman akan Laporkan Oknum Pejabat KSP

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, Ombudsman akan melaporkan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki terkait indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) berinisial AB.

Menurut Amzulian Oknum pejabat KSP tersebut diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.

“Ombudsman secara formal akan menyampaikan indikasi maladministrasi oleh staf/pejabat KSP ini kepada kepala KSP agar menindaklanjuti pengawasan internal KSP agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Amzulian Rifai dalam keterangan pers di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).

Selain itu, kata Amzulian mengingatkan kepada seluruh pejabat penyelenggara negara tidak menyalahgunakan wewenangnya dan tidak melampaui kewenangannya.

“Kepada seluruh PNS maupun pejabat penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman minta agar tidak gentar menghadapi tekanan-tekanan yang tidak wajar, apabila menemukan adanya oknum pejabat yang melakukan intervensi, tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan kewenangannya, agar segera melaporkan kepada Ombudsman,” kata dia.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie mengatakan, bahwa Ombudsman menemukan dugaan maladminitrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Menurut Alvin Ombudsman pada tanggal 27 Januari 2016 EF perwakilan PT XY—nama perusahaan disamarkan—datang ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Pejabat BLHD Kabupaten Tangerang.

“Dalam hal ini, terkait dengan belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli,” kata Alvin Lie dalam keterangan pers di Gedung Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (16/3).

Selain itu, kata Alvin kedatangan perwakilan PT XY tersebut didampingi oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf/pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) dan membuktikan dengan memberikan satu nama beratribut KSP.

“Dalam menyampaikan laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf/pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara daripada EF selaku perwakilan PT XY,” kata dia.

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home