Pejabat Unair Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik, pemimpin Universitas Airlangga (Unair) sedang menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari kalangan Unair, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah rektor, wakil rektor, direktur, kepala sub-direktorat, ketua pusat/lembaga/badan, dekan, wakil dekan, kepala departemen, dan koordinator program studi.
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat kepada publik. Formulir laporan itu wajib disetorkan paling lambat dua bulan pascapelantikan jabatan dan wajib diperbarui setiap dua tahun sekali dalam masa jabatan.
Direktur Sumber Daya Manusia Unair, Purnawan Basundoro, mengungkapkan, ada dua jenis formulir yang diisi oleh penyelenggara negara. Namun, masing-masing formulir itu berbeda peruntukannya. Formulir A diisi oleh pejabat pada masa nol tahun menjabat (maksimal dua bulan pascapelantikan), sedangkan formulir B diisi untuk memperbarui data tersebut setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu diminta KPK melakukan pengisian.
“Deadline pengisian pada tanggal 29 Februari 2016 ini, dan akan kami kirim ke KPK pada tanggal 15 Maret 2016,” kata Purnawan.
Dalam formulir tersebut data yang harus diisi antara lain data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, uang tunai, deposito, giro, utang, piutang, dan surat kuasa. Tentunya, pengisian data-data dilampiri dengan bukti-bukti valid. (unair.ac.id)
Editor : Sotyati
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...