Pekerja Indonesia Disiksa Hingga Lumpuh di Arab Saudi
SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM - Seorang tenaga kerja wanita bernama Kokom, asal Desa Cijatu, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penyiksaan hingga lumpuh oleh majikannya di Arab Saudi.
"Selama berkerja di dua majikannya tersebut, Kokom tidak pernah mendapatkan gaji. Bahkan hampir setiap waktu mendapatkan penyiksaan dari majikannya yang menyebabkan beberapa bagian tubuhnya lumpuh, seperti kaki, mata dan telinga," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar, Jejen Nurjanah, Selasa (8/10).
Informasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Jawa Barat, Kokom yang saat ini berusia sekitar 35 tahun sudah sekitar 14 bulan bekerja di Arab Saudi dua majikan yang berbeda. Majikan pertama diketahui bernama Kholifah Al Mudib dan majikan yang keduanya yakni Munah Ilham Muhamad Al Rizky, seperti diberitakan Antara.
Keterangan yang didapat Jejen dari korban, pada majikannya yang pertama Kokom sering mendapatkan pukulan dengan benda tumpul dan gajinya pun tidak dibayarkan. Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang dilakukan majikannya akhirnya Kokom kabur.
Akhirnya korban pun kembali mendapatkan majikan baru yakni Munah. Jangankan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Munah ternyata lebih kejam dari majikannya yang pertama. Berbagai bentuk penyiksaan pun diterima oleh Kokom walaupun dirinya tidak salah.
"Saat ini Kokom berada di Konsulat Jendral RI di Jeddah, Arab Saudi dan tubuh korban masih terlihat luka bekas siksaan majikannya, bahkan kaki, mata dan telinga serta tangan korban tidak bisa berfungsi," kata dia menambahkan.
Menurug Jejen, saat ink keluarga korban sudah datang ke Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dengan didampingi oleh SBMI.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus penyiksaan ini kepada Komnas Perempuan dan polisi, serta meminta kepada pemerintah untuk bisa mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menangkap kedua majikan Kokom yang melakukan penyiksaan tersebut.
"Kami berharap pemerintah proaktif dalam memberikan bantuan hukum kepada para TKI yang menjadi korban penyiksaan karena hampir setiap tahun ada kasus yang serupa," kata dia.
Namun lanjut dia pelaku penyiksaannya tidak dihukum paling berat hanya beberapa tahun penjara saja atau denda. Setelah itu hak-hak TKI seperti gaji tidak diberikan, sehingga tidak sedikit TKI yang pulang hanya mambawa baju atau luka bekas penyiksaan.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...