Pekerja Sosial Harus Miliki Sertifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tantangan pekerja sosial semakin kompleks dan dinamis seiring jumlah kemiskinan, masyarakat yang kurang beruntung, dan termarginalkan, yang terus bertambah di wilayah regional maupun global.
“Semakin kompleks tantangannya sehingga dibutuhkan pendidikan dan sertifikasi profesi,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat menjadi pembicara utama pada seminar internasional Hari Pekerja Sosial Sedunia di Jakarta, Selasa (17/3).
Seminar bertema “Kesiapan, Peluang, dan Tantangan Pekerja Sosial dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015” itu ditujukan untuk mengingatkan pekerja sosial sebagai profesi yang diakui internasional, dituntut terlibat dalam pemecahan masalah sosial global sekaligus berkewajiban memelihara dan memertahankan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Tema tersebut dinilai Khofifah relevan untuk mempersiapkan pekerja sosial menghadapi perubahan. Kemampuan profesional pekerja sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan dari segi kualitas.
Terhitung mulai 2012, pemerintah melakukan standarisasi pelayanan lembaga kesejahteraan sosial (LKS), melalui pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dan akreditasi LKS oleh lembaga independen yang difasilitasi Kementerian Sosial.
Pengembangan profesi pekerja sosial dilaksanakan dalam empat pilar, yaitu Kemensos, Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI), serta Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) yang bersinergi mendukung implementasi kebijakan sosial.
“Saya telah mencanangkan rehabilitasi sosial bagi 10.000 korban penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) pada 31 Januari 2015, sebagai bagian dari program nasional penanggulangan narkoba,” katanya.
Kegiatan itu merupakan kerja terpadu dari penyuluhan sosial, rekrutmen 700 pekerja sosial, 500 konselor adiksi, dan 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), pelatihan, sertifikasi, dan akreditasi yang melibatkan berbagai komunitas terkait.
“Kemensos bertanggung jawab dan mendukung serta memfasilitasi profesi lain yang bergerak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu konselor adiksi dan penyuluh sosial,” kata Khofifah.
Pengalaman Indonesia dan negara ASEAN akan kondisi kurang baik dari segi ekonomi berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Pekerja sosial perlu meningkatkan sinergitas untuk menganalisa dan mengambil tindakan, mengolah, dan menyatukan pengalaman dengan perspektif negara masing-masing menjadi pendekatan satu kesatuan di kawasan ASEAN.
"Pendekatan regional memerlukan pengujian, pengembangan, dan penyempurnaan secara teratur, serta berkelanjutan agar lebih efektif, sekaligus perekat persatuan dan kesetiakawanan antarbangsa di wilayah ASEAN,” kata Khofifah.
Kualitas pekerja sosial ditentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Salah satu langkah strategis dengan menyusun dan menetapkan standar minimum (kurikulum internasional) pekerja sosial yang dikembangkan di ASEAN, dan menyusun sistem akreditasi bagi perguruan tinggi pekerja sosial di ASEAN agar tercipta saling mengakui dan percaya secara akademik. “Diperkaya kesatuan pandang, tindak, pendekatan dan mutu pekerja sosial profesional yang tinggi dan prasyarat menghadapi kawasan lain di era persaingan global,” katanya.
“Pengembangan kualitas dan kuantitas profesi pekerja sosial, selain memerlukan dukungan anggaran juga perlu dukungan sumber daya manusia berkualitas,” kata Khofifah.
Seminar ini diharapkan mendorong pekerja sosial saling mendukung dan belajar melalui pertukaran gagasan, keahlian, dan sumber lain, termasuk kerja sama dengan profesi lain, meningkatkan kemitraan dengan melakukan penelitian, advokasi, pengembangan pengetahuan, serta pengembangan kapasitas.
“Memperkuat organisasi profesional dan jejaring kerja terkait pilar-pilar pekerjaan sosial dan atau penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kontribusi profesi pekerja sosial di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat ASEAN, terutama di Indonesia,” katanya.
Penerimaan Pekerja Sosial Adiksi dan Konselor Adiksi Kementerian Sosial RI Tahun 2015
Kementerian Sosial cq Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), membuka kesempatan bagi pria dan wanita yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menjadi calon pekerja sosial adiksi dan konselor adiksi untuk ditugaskan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza milik masyarakat.
Pendaftaran dibuka 19 Maret - 30 Maret 2015. Seleksi administratif dimulai 31 Maret - 2 April. Pengumuman hasil seleksi administrasi 3 April, dilanjutkan wawancara pada 7 - 8 April (di masing-masing provinsi).
Pengumuman hasil seleksi dan penempatan pada 105 IPWL di empat provinsi dilaksanakan 10 April. Jika ada perubahan waktu seleksi akan diberitahukan kemudian melalui website kemsos.go.id. Pendaftaran secara online melalui website ipwl.kemsos.go.id. (kemsos.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...