Pelaku Genosida Rwanda Dihukum Seumur Hidup

PARIS, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Paris, Prancis, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadadua mantan wali kota di Rwanda atas dakwaan mendalangi pembantaian ratusan orang dalam genosida di negara itu pada tahun 1994.
Mereka didakwa mendalangi pembantaian terhadap suku Tutsi ketika menjabat sebagai wali kota.
Pengadilan, yang memutuskan pada hari Rabu (6/7) itu mengatakan bahwa Octavien Ngenzi (58 tahun) dan pejabat pendahulunya, Tito Barahira (64 tahun) bersalah melakukan ‘’ kejahatan terhadap kemanusiaan.’’
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan secara besar-berasan dan sitematis dan melakukan genosida di desa mereka di Kabarondo. Dalam kejadian itu, sekitar 2.000 orang yang mengungsi di sebuah gereja dipukuli dan dibacok sampai meninggal.

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...