Pelaku Penipuan Melalui SMS dan Telepon Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan melalui Short Message System (SMS) dan telepon dengan modus undian dari salah satu provider jaringan telekomunikasi yang digelar di gedung utama Satuan Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (2/09).
Polisi telah menangkap 17 pelaku di sebuah rumah kontrakkan di daerah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/8). Hal ini terungkap atas laporan dari korban yang telah ditipu dengan mentransferkan sejumlah uang kepada pelaku dengan dalih sebagai salah satu syarat untuk menerima undian berhadiah.
Sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu nomor handphone, dan handphone telah berhasil diamankan. Nilai kerugian berdasarkan laporan dari tiga orang korban diperkirakan sekitar Rp 24 juta.
Masih akan ada korban lainnya yang belum melaporkan. Apabila ada maka masyarakat yang menjadi korban segera laporkan kepada Polda Metro Jaya dengan kasus penipuan melalui SMS atau telepon dinomor call center 081513566635 atau 085284248610.
Editor : Sabar Subekti
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...