Pelantikan Basuki Gubernur, DPRD Tunggu MA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan sebelum melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur, DPRD DKI masih menunggu untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA).
“Kita belum bisa pastikan jadwal karena masih harus berkonsultasi dulu ke MA terkait perbedaan tafsir dari Perppu No.1 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2014 terkait pengganti Joko Widodo untuk jabatan gubernur. Setelah ada kejelasan, kita lakukan proses tahapan itu (pelantikan),” kata pria yang akrab disapa Sani ini di DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/11).
Terkait surat untuk melantik dari Kemendagri, Sani mengatakan ada beberapa hal dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD yang mempertanyakan tentang dalil-dalil pasal dalam surat tersebut. Oleh sebab itu konsultasi DPRD dengan Kemendagri dan MA harus dilakukan sesegera mungkin.
“Jadi mekanismenya, pertama DPRD akan melakukan paripurna untuk pengumuman bahwa wagub menggantikan gubernur. Setelah itu dibuat surat usulan dari keterangan DPRD kepada presiden, nanti presiden keluarkan keppres. Setelah keppres baru paripurna pelantikan. Jadi ada dua paripurna,” urai Sani.
Sani membenarkan bahwa surat dari Kemendagri itu tidak memberikan kepastian, karena masih banyak yang tanya tentang tafsir pasal yang digunakan kemendagri itu. Apalagi DPRD sudah berkirim surat ke MA.
“Rasanya tidak etis secara ketatanegaraan kalau kita langsung jalankan tahapan penggantian itu tanpa kejelasan jawaban dari MA. Sesuai dalam UUD lembaga tinggi negara di bidang peradilan, MA adalah lembaga negara yang berhak menafsirkan pasal tersebut. Kalau Mendagri di bawah presiden, jadi surat kemendagri hanya semacam imbauan,” dia menjelaskan.
Sani juga tidak yakin Basuki bisa dilantik tepat waktu, yaitu pada 18 November.
“Saya tidak bisa memastikan karena tergantung MA juga. Tanggal 18 juga belum jelas patokannya,” ujarnya.
Jadi intinya menurut Sani, DPRD hanya menjalankan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kalau ada multi tafsir seperti ini, tidak boleh ditafsirkan sendiri, melainkan harus konsultasi ke lembaga peradilan tertinggi.
“Jadi sabar saja Pak Ahok (Basuki). Kalau ada rezekinya pasti dilantik juga,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...