Pelapor PBB: Pengadilan Pembunuhan Khashoggi Antitesis Keadilan
SATUHARAPAN.COM-Seorang ahli hak asasi manusia PBB mengecam hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi atas pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi di Istanbul, Turki, tahun 2018. Vonis itu melalui pengadilan tertutup yang disebutnya sebagai "antitesis keadilan."
“Para algojo dinyatakan bersalah dan dihukum mati. Menentang hukuman mati, ini merupakan kejutan pertama bagi saya,” kata Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB untuk pembunuhan di luar proses hukum, pengadilan singkat atau sewenang-wenang, dalam sebuah pernyataan.
Callamard mengatakan, “Namun, mereka yang memerintahkan eksekusi (terhadap Khashoggi) tidak hanya berjalan bebas, tetapi hampir tidak tersentuh oleh investigasi dan persidangan. Ini kejutan kedua."
Khashoggi, seorang kontributor surat kabar Amerika Serikat, The Washington Post, terbunuh di Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.
Pakar PBB itu menggambarkan proses hukum untuk pembunuhan Khashoggi sebagai "antitesis keadilan dan kurangnya rasa hormat yang tidak dapat diterima terhadap para korban."
Dia mengatakan bahwa di bawah hukum hak asasi manusia internasional, pembunuhan Khashoggi adalah eksekusi ekstra-yudisial di mana Arab Saudi harus bertanggung jawab.
"Kasus ini menuntut penyelidikan terhadap rantai komando untuk mengidentifikasi dalang, serta mereka yang menghasut, mengizinkan, atau menutup mata terhadap pembunuhan, seperti Putra Mahkota," kata Callamard.
Dia mencatat bahwa persidangan gagal mempertimbangkan tanggung jawab negara. “Ke-18 pejabat Arab Saudi, hadir sendiri di Konsulat Arab Saudi di Istanbul selama lebih dari 10 hari, membersihkan tempat kejahatan. Ini adalah penghalang keadilan dan pelanggaran terhadap Protokol Minnesota untuk investigasi pembunuhan sewenang-wenang,” kata pakar PBB itu.
Callamard juga mengatakan bahwa kehadiran seorang dokter forensik di tim pembunuh resmi setidaknya 24 jam sebelum kejahatan, dan membahas mutilasi Khashoggi dua jam sebelum itu terjadi" juga jelas menunjukkan pembunuhan direncanakan".
Hakim, katanya, terlibat dalam pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dengan menyimpulkan bahwa tidak ada maksud dalam pembunuhan itu, tetapi menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.
Dia juga mencatat bahwa para terdakwa telah berulang kali menyatakan selama persidangan bahwa mereka mematuhi perintah.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...