Pemahaman “Meriah” Kampanye Harus Diubah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemahaman meriah kampanye dalam bentuk banyaknya reklame di ruang publik harus diubah. Membatasi ketat kampanye menggunakan reklame di ruang publik, akan mengarahkan prilaku calon untuk mau turun langsung bertemu masyarakat sebagai calon pemilih.
“Kalau ada yang bilang kampanye di pilkada kemarin itu tidak meriah, itu yang harus diubah. Yang mau kita ubah adalah pemahaman bahwa kampanye meriah itu yang menggunakan reklame,” kata pakar tata negara, Saldi Isra dalam diskusi kodifikasi undang-undang pemilu di Gandaria Tengah III, Kebayoran, Jakarta (20/1),seperti yang dikutip dari rumahpemilu.org
Saldi mengatakan, selama ini yang membuat para calon banyak yang tak langsung bertemu masyarakat, karena merasa kampanye melalui reklame sudah cukup. Menurutnya, regulasi kampanye yang membolehkan pemasangan reklame ini, menjadi salah satu faktor penyebab calon banyak tak bertemu langsung dengan masyarakat.
“Salah satu fungsi hukum adalah merekayasa. Dengan rekayasa ini perilaku calon yang elitis, bisa diubah untuk bisa bertemu langsung dengan pemilih,” kata Saldi.
Pilkada 2015, merupakan pemilu pertama, yang aturan kampanyenya difasilitasi Komisi Pemilihan Umum di provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagian pihak berpendapat, regulasi ini menjadi salah satu penyebab turunnya partisipasi pemilih, karena masyarakat tak sadasar secara kasat mata di ruang publik di daerahnya diselenggarakan pilkada, dan ada sejumlah calon yang berkontestasi.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...