Pencegahan dan Deradikalisasi, Fokus Penguatan Regulasi Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama seluruh jajaran menteri terkait akan menggelar rapat terbatas untuk pengambilan keputusan terkait penguatan regulasi tentang terorisme pada hari Kamis (21/1) sore. Presiden Jokowi ingin memasukkan poin-poin pencegahan dan deradikalisasi dalam penguatan regulasi tentang terorisme.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo, mengatakan ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah, yakni revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau menerbitkan regulasi baru tentang terorisme.
"Pertama, seperti yang diminta ketua lembaga tinggi negara dalam forum konsultasi kemarin, ada yang meminta agar Perppu, karena bisa lebih cepat, paling dua sampai tiga minggu terselesaikan," ujar Pramono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Rabu (21/1) kemarin.
Menurutnya, dalam wacana revisi UU No. 15/2003, pemerintah akan merubah beberapa ayat yang dianggap belum memberikan kebijakan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), dan lembaga lainnya yang memang diberikan kewenangan untuk masalah terorisme.
Sementara, dia melanjutkan, terkait wacana menerbitkan regulasi baru tentang terorisme, ada dua poin utamanya, yakni pencegahan dan deradikalisasi.
Pramono mengatakan, para pemimpin lembaga tinggi negara telah sepakat untuk melakukan penguatan pada regulasi tentang terorisme. Mereka pun meminta, agar Presiden Jokowi segera mengambil keputusan, karena masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan.
"Ini menjadi prioritas, karena kalau melihat perkembangan yang ada, termasu setelah kejadian Thamrin, sudah dilakukan beberapa penangkapan, tetapi kami juga dapat laporan dari Kapolri bahwa jaringan itu ternyata cukup ada," katanya.
Pramono menjelaskan, penguatan regulasi tentang terorisme akan memberikan kewenangan pada polisi untuk melakukan pencegahan. Diimana, dalam pencegahan, hal-hal yang sudah diindikasikan menjadi bagian dari tindakan terorisme bisa dicegah. Sebab, selama ini aparat hukum dan keamanan tidak bisa melakukan hal itu karena tidak memiliki payung hukum yang mendukung.
"Walaupun kita tahu, misalnya, mereka latihan perang dengan kayu, padahal mereka adalah orang-orang yang pernah dari Afghanistan dan Suriah. Itu tidak bisa dilakukan (pencegahan), karena mereka menggunakan kayu untuk latihan perang. Padahal, setelah kejadian Thamrin, orang-orang itu ada," ujarnya.
Disiapkan Semua
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pihaknya tengah mempersiapkan ketiga pendekatan untuk memasukkan poin pencegahan dan deradikalisasi secara paralel. "Kami bikin paralel semua. Sama Perppu, sama draf (undang-undang baru). Nanti kami pelajari mana untung dan ruginya," katanya.
Yang jelas, Luhut memastikan bahwa poin deradikalisasi dan penindakan akan masuk ke dalam peraturan tersebut. Untuk poin penindakan, tuturnya, pemerintah akan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kekuasaan untuk melakukan upaya pencegahan (preemptive).
"Mungkin preemptive itu salah satunya. Kemudian masalah kewarganegaraan, kalau dia sudah perang, di-preemptive itu. Misalnya yang bisa penahanan sementara, kemudian mungkin kalau dia join foreign fighter, dia harus lepas kewarganegaraannya," ujarnya.
Untuk poin deradikalisasi, lanjut Luhut, pemerintah akan memiliki wewenang untuk secara gencar memberikan pemahaman mengenai apa sebenarnya Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu. "ISIS itu bukan Islam, itu supaya jelas dulu. Itu nanti tentu alim ulama kita, tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh senior yang lain akan memberikan penjelasan yang lebih detail. Nanti di-quote dari Al-Quran bahwa Islam itu adalah agama yang penuh kasih sayang," katanya.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...