Pembacaan Putusan Kasus Ahok pada 9 Mei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
Kemudian, kata Ali, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu maka JPU merasa apa yang sudah disampaikan pada tuntutan sudah cukup.
"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.
"Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, dari Penasihat Hukum ada komentar?" tanya Hakim Dwiarso.
"Sebagaimana yang kami dengar, JPU tetap pada tuntutan sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia," jawab Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok.
"Setelah tuntutan, pembelaan dan, replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka giliran Majelis Hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," kata Dwiarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...