Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 06:20 WIB | Selasa, 11 Agustus 2015

Pembahasan KUA PPAS DKI Dinilai Terlambat

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dinilai terlambat mencapai keputusan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seharusnya, kesepakatan dan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif perihal KUA PPAS telah ditandatangani pada pertengahan Juli lalu.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, khawatir keterlambatan ini akan berdampak pada kelangsungan pembahasan perencanaan anggaran DKI.

“Sebetulnya ini pun sangat terlambat. Seharusnya pertengahan Juli, KUA PPAS harus sudah disepakati bersama dalam bentuk nota kesepahaman, tapi ini sudah agak molor satu minggu. Kami minta ada kepastian dari kepala daerah dengan DPRD untuk secara intens melakukan pembahasan dan mencari kesepakatan terkait dengan KUA PPAS,” ujar Donny di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat seusai membahas mekanisme KUA PPAS tahun 2016 bersama eksekutif dan legslatif, Senin (10/8).

“Sebab ini yang menentukan apakah nanti APBD akan dengan Perda (peraturan daerah, Red) atau Pergub (peraturan gubernur, Red),” dia menambakan.

Selanjutnya, Donny menyampaikan, perencanaan terhadap APBD 2016 selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kepada Kemendagri pada November 2015.

Bila pemerintah daerah tak dapat menyerahkan sesuai batas waktu yang ditentukan, pemerintah pusat akan memberi dana yang cukup berat. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan anggota dewan terancam tidak menerima gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama enam bulan.

Kendati pada tahun anggaran 2015 DKI terpaksa menggunakan Pergub akibat deadlock, Donny tak ingin kota di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini kembali mengulangi sejarah.

“Perda itu dasar hukum tertinggi untuk mengesahkan APBD. Alangkah baiknya menjadi Perda yang disepakati eksekutif dan legislatif,” ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri pun menyarankan agar KUA PPAS tak boleh dilakukan dengan sistem gelondongan.  

“Kami minta ada kepastian waktu untuk dilakukan pembahasan bersama antara kepala daerah dengan dewan, tidak boleh gelondongan, harus dalam bentuk terperinci program dan kegiatan, yang berisi program dan kegiatan yang merupakan urusan kegiatan berupa per bidang dan per urusan,” kata Donny.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home