Pembahasan UMK 2014 Bekasi Mengerucut 40 Persen
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pembahasan terkait kenaikan upah buruh 2014 di daerah itu telah mengerucut pada nominal kenaikan 40 persen dari tahun 2013.
"Sebelumnya sejumlah elemen buruh meminta kenaikan bervariasi mulai dari 35 hingga 60 persen. Namun hal itu telah mengerucut ke angka 40 persen melalui serangkaian dialog yang cukup alot," kata Rahmat di Bekasi, Jumat (1/11).
Menurut dia, permintaan kenaikan upah sebesar 40 persen disepakati oleh enam perwakilan serikat buruh setempat yang disampaikan pada 31 Oktober 2013. Keenam serikat pekerja tersebut ialah FPBJ, FSPMI, FSBDSI, SPMAI, SPN, dan GSPB.
"Kalau dihitung-hitung kenaikannya sekitar Rp 800 ribu dari besar tahun lalu yakni Rp 2,1 juta," kata dia.
Menurut Rahmat, dari hasil audiensi yang disaksikan oleh Forum Komunikasi Daerah Kota Bekasi dihasilkan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, Pemkot Bekasi akan meminta kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda Inpres Nomor 9/2013 tentang Pedoman Penetapan UMK.
Kedua, Pemkot Bekasi akan mengajukan kembali surat terkait kebijakan tenaga kerja alih daya kepada Kemenakertrans untuk dievaluasi.
Terakhir, kesepakatan kenaikan upah 40 persen yang diminta perwakilan enam serikat pekerja.
"Persetujuannya setelah hasil akhir proses Dewan Pengupahan Kota Bekasi dengan mengacu pada beberapa penyesuaian berkenaan dengan kebutuhan hidup layak," kata Rahmat. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...