Pemerintah Terkejut NAA Ajukan Penyelesaian Lewat Arbitrase
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah kaget Nippon Asahan Aluminium (NAA) melayangkan surat pengajuan penyelesaian ke arbitrase International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID) dalam pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Siaran pers Kementerian Perindustrian yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat (1/11), menyebutkan surat tersebut diterima pihak pemerintah Indonesia pada 31 Oktober 2013 pukul 17.44 WIB.
"Surat tersebut kami terima sangat mendadak dan kami maknai bermaksud mengubah mekanisme pengalihan yang telah disepakati dalam perundingan," demikian tertulis dalam surat elektronik.
Dengan pemberitahuan itu, maka persiapan pemerintah yang sebelumnya telah menyiapkan pembayaran kompensasi melalui mekanisme pengalihan saham harus disesuaikan menjadi pembayaran kompensasi melalui mekanisme pengalihan aset transfer.
PT Inalum merupakan proyek kerja sama antara Jepang dan pemerintah Indonesia yang diatur dalam perjanjian Master Agreement for the Asahan Hydroelectric and Aluminium Project (MA) yang telah resmi berakhir pada 31 Oktober 2013.
Dengan berakhirnya MA, maka seluruh aset PT Inalum beralih ke pemerintah Indonesia dengan membayar kompensasi sesuai ketentuan MA.
Dalam proses perundingan, kedua belah pihak sepakat mengubah mekanisme pengalihan dari mekanisme aset transfer menjadi transfer saham (share transfer), sehingga persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pembayaran kompensasi hingga saat terakhir perundingan (31 Oktober 2013) masih mengacu pada mekanisme transfer saham.
Disebutkan, bahwa sebelum surat dikirimkan, yakni pada 29 Oktober 2013, pihak NAA meminta perpanjangan pengakhiran MA karena mereka membutuhkan waktu untuk mendapatkan persetujuan internal konsorsium NAA.
Juga dijelaskan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi tanpa ada penghentian kegiatan dan seluruh hak dan kewajiban terkait operasional PLTA, smelter, fasilitas penunjang, inventory, kontrak suplai, kontrak penjualan termasuk karyawan tetap dilaksanakan oleh PT Inalum.
"Ketentuan pengalihan aset berupa PLTA, smelter dan aset lainnya akan mengikuti sepenuhnya ketentuan MA," kata dia.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...