Pembajak Kuasai Dunia Musik dan Film Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hanya bermodalkan pulsa daring (internet) dan telepon pintar, orang-orang di mana pun dia berada dapat mengunduh lagu-lagu tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.
Entah secara sadar atau tidak, mereka telah melakukan pelanggaran hak cipta yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data dari Asosiasi industri Rekaman Indonesia (ASIRI) musik bajakan menguasai 95,7 persen pasar di Indonesia sejak 2007, sementara itu musik legal hanya sekitar 4,3 persen.
Kemudian berdasarkan catatan Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pada 2013, kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.
Hal yang sama juga terjadi pada industri perfilaman, di mana berdasarkan perhitungan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), pembajakan yang dilakukan terhadap satu film saja dapat kerugian sekitar Rp4,3 miliar, sehingga diperkirakan kerugian yang ditimbulkan jika membajak sekitar 100 film mencapai Rp 437,5 miliar.
Oleh sebab itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dipimpin oleh Triawan Munaf, membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film pada 5 Agustus 2015.
Satgas ini, beranggotakan pejabat di lingkungan Bekraf dan dibantu kelompok kerja yang beranggotakan profesional di bidang musik dan film dari Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Produser Film Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia, dan Persatuan Produser Film Indonesia.
Hal pertama yang dilakukan oleh Satgas ini adalah, melaporkan situs-situs yang telah mengunggah karya-karya musik dan film secara ilegal.
Sebanyak 25 situs yang berisi musik atau film bajakan, telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi Informatika, atas aduan dari Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif.
"Kita telah adukan dan situs-situs tersebut telah diblokir, namun tetap saja ada yang membandel dengan membuat situs bayangan, nah yang sudah diblokir tetapi tetap saja membandel, yang bandel ini akan kami pidanakan," kata ketua Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema saat mendatangi Bareskrim di Jakarta, Jumat (18/9).
Setidaknya ada tiga tugas utama Satgas Anti Pembajakan dalam mengentas permasalahan tersebut, pertama mendampingi pengadu agar pengaduan yang dilontarkan ke Badan Reserse Kriminal berkualitas.
"Kita dampingi, agar pengaduannya tidak ditolak dan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan," kata dia.
Kemudian, Satgas Anti Pembajakan akan melakukan pemantauan atas pengaduan tersebut, karena menurut mereka selama ini yang sering kali lalai dilakukan adalah pemantauannya, sehingga banyak kasus pembajakan tidak ditindaklanjuti.
Dan tugas ketiga adalah, mengedukasi publik agar dapat menghargai karya asli para seniman dengan memiliki karya aslinya melalui jalur yang sah.
Memang saat ini Satgas hanya fokus di dalam pembajakan, sementara untuk penciplakan karya ,mereka berupaya untuk memediasi si pencipta karya dengan si penciplak karya.
"Kalau kasusnya begitu kita berusaha mempertemukan keduanya, agar tidak menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan," kata dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Bigjen Pol Bambang Waskito mengatakan, selama ini laporan tentang pembajakan ini hanya berupa surat dan tidak dilengkapi dengan alat bukti.
"Kalau permasalahan yang mengetahui hanya Satgas ini, namun selama ini sering kali laporan yang masuk tidak memiliki alat bukti, sehingga kami susah untuk mengusut pembajakan itu," kata dia.
Dia mengatakan, polisi sangat mendukung adanya Satgas Anti Pembajakan ini, dia berharap Satgas ini dapat efektif memberikan masukan kepada Polisi untuk memberantas pembajakan.
Penyanyi Elfonda Mekel atau dikenal Once, mendukung Badan Ekonomi Kreatif, melalui Satgas Anti Pembajakan dalam menindak pelaku pembajakan.
Ia juga berharap masyarakat memahami, mengunduh lagu dari internet merupakan pelanggaran hukum, karena melakukan penjualan musik secara ilegal.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu kalau mengunduh lagu secara ilegal itu pelanggaran hukum, Kita harus buat aksi agar masyarakat tahu dan menghentikan perbuatan tersebut," kata Once.
Metode Pencegahan
"Kita sudah memikirkan ke depan, bagaimana setelah situs-situs ini ditutup, masyarakat tetap dapat menikmati karya senimannya dengan mudah. Salah satunya adalah dibuat kanal-kanal alternatif, yang memuat berbagai isi seperti musik dan film, di situ masyarakat akan mudah mengakses apa yang dibutuhkannya dan dengan biaya yang murah," kata Ari Juliano.
Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, ada berbagai macam metode yang akan digunakan untuk melawan pembajakan ini.
Namun untuk tahap awal, metode yang digunakan adalah dengan delik aduan, jadi bagi seniman yang merasa karyanya telah digunakan tanpa seizinnya dapat mengadukan hal tersebut ke Bareskrim, dengan menyertakan alat bukti.
"Yang pertama dengan delik aduan, tapi nanti kami akan memperkenalkan cara yang lain, salah satunya kami juga akan menghukum orang-orang yang mengunduh karya bajakan tersebut," kata Triawan.
Dia mengatakan, menghukum pengunduh karya bajakan telah digunakan di berbagai negara seperti Korea dan Perancis dan menurut dia hal itu efektif.
Saat mengunduh karya ilegal tersebut, pengunduh akan diberi peringatan, dan kemudian kecepatan internetnya akan semakin melambat.
"Kita akan ke sana, tetapi saya harus bekerjasama dengan provider," kata dia. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...